PLN Terapkan Skema Baru Hindarkan Pelanggan Alami Lonjakan Tagihan

Sabtu, 06 Juni 2020 - 19:00 WIB
PLN menyiapkan skema baru untuk menghindarkan pelanggan rumah tangga mengalami lonjakan tagihan. Foto/Istimewa
JAKARTA - PLN merilis skema penghitungan tagihan untuk melindungi pelanggan rumah tangga yang tagihan listriknya melonjak pada bulan Juni. Dengan skema baru tersebut, pelanggan yang mengalami lonjakan tagihan lebih dari 20 persen akibat penagihan memakai rata-rata tiga bulan terakhir, maka kenaikannya akan dibayar sebesar 40 persen dan sisanya dibagi rata dalam tagihan tiga bulan ke depan.

Melalui skema baru itu, diharapkan bisa mengurangi keterkejutan sebagian pelanggan yang tagihannya meningkat tajam. "Dengan skema perlindungan terhadap lonjakan tersebut, PLN harus melakukan pemeriksaan data setiap pelanggan satu per satu, untuk memastikan supaya kebijakan tersebut tepat sasaran pada pelanggan yang mengalami lonjakan tidak normal," kata Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PT PLN (Persero) Bob Saril.



Baca Juga:PLN : Alat Penghemat Listrik Tidak Bisa Kurangi Tagihan Listrik Anda

"Oleh karena itu, tagihan pelanggan yang biasanya sudah bisa dilihat pada tanggal dua atau tiga pada tiap awal bulan, baru bisa diterbitkan dan bisa diakses pada tanggal 6 Juni," sambung dia.

Dalam bulan dua terakhir, sebagian pelanggan PLN yang jumlah totalnya sekitar 75 juta, rekening bulanannya dihitung dari rata-rata tiga bulan terakhir pemakaian, akibat pemberlakuan PSBB di beberapa wilayah sebagai dampak dari pandemi covid-19. Pada tagihan listrik bulan April dan Mei, sebagian pelanggan ditagih pembayarannya menggunakan rata-rata.

Dia menambahkan PLN berusaha mencari jalan keluar atas keluhan pelanggan yang mengalami lonjakan tagihan hingga berlipat-lipat sehingga membebani pelanggan akibat adanya pandemi covid-19. "Dengan skema perlindungan terhadap lonjakan tersebut, PLN mengatur kenaikan lonjakan tagihan pada bulan Juni maksimum naiknya adalah 40% dari tagihan bulan sebelumnya supaya tidak memberatkan konsumen."
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!