Berlaku Hari Ini, Simak Syarat Naik Pesawat Terbaru selama Nataru

Jum'at, 24 Desember 2021 - 12:04 WIB
Syarat perjalanan udara mengacu SE Kementerian Perhubungan Nomor 111 Tahun 2021 di sektor Penerbangan. FOTO/SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah memperketat protokol kesehatan transportasi udara di masa libur Natal dan Tahun Baru 2022 melalui Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021. Di mana pelaku perjalanan wajib mematuhi syarat yang telah ditentukan.

"Untuk aturan domestik (penerbangan) itu akan ada aturan lain melalui SE Satgas nomor 24 tahun 2021. aturan Satgas itu akan menjadi rujukan kami spesifik selama nataru," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto melalui keterangan resmi dikutip, Jumat (24/12/2021).



Baca Juga: Jelang Nataru, 938 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek via Tol

Adapun syarat perjalanan tersebut juga mengacu SE Kementerian Perhubungan Nomor 111 Tahun 2021 di sektor penerbangan. Berikut syarat dan regulasi naik pesawat di wilayah Jawa Bali dan di luar Jawa Bali :

1. Kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

2. Kartu vaksin (vaksinasi dosis kedua) dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!