Krakatau Steel Penuhi Kewajiban Pembayaran Utang Rp2,7 Triliun

Senin, 27 Desember 2021 - 12:22 WIB
Usai diramalkan bakal bangkrut bulan ini, PT Krakatau Steel (Persero) Tbk (KRAS) gencar memenuhi kewajiban penyelesaian utang, terbaru untuk Tranche B sebesar Rp2,7 triliun telah dilunasi. Foto/Dok
JAKARTA - PT Krakatau Steel (Persero) Tbk (KRAS) dengan dukungan semua pihak telah memenuhi kewajiban penyelesaian utang Tranche B sebesar Rp2,7 triliun pada 24 Desember 2021. Krakatau Steel dapat menyelesaikan fasilitas Working Capital Bridging Loan (WCBL) yang sebesar USD200 juta kepada tiga bank milik pemerintah yaitu PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.

“Sesuai dengan perjanjian kredit restrukturisasi , Krakatau Steel telah melakukan pembayaran atas outstanding fasilitas kredit yang sebesar USD200 juta yang jatuh tempo pada bulan Desember 2021,” jelas Direktur Keuangan Krakatau Steel, Tardi dalam keterangan tertulisnya di laman keterbukaan informasi BEI, Senin (27/12/2021).



Baca Juga: Bos Krakatau Steel Silmy Karim Kembali Borong 2,43 Juta Lembar Saham KRAS, Buat Apa?

Pasca penandatanganan perjanjian restrukturisasi di bulan Januari 2020, Krakatau Steel telah membayar utang sebesar USD30,4 juta atau setara Rp437 miliar yang terdiri dari utang Tranche A hasil kesepakatan restrukturisasi utang sebesar USD17,4 juta atau Rp250 miliar dan cicilan utang kepada Commerzbank USD13 juta atau Rp187 miliar.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!