BPJamsostek Beri Jaminan Keselamatan Kerja untuk Wartawan
Selasa, 28 Desember 2021 - 19:48 WIB
JAKARTA - Setiap pekerja tentunya perlu mendapat jaminan keselamatan kerja, begitu juga dengan wartawan yang kerap berhadapan dengan risiko selama bertugas di lapangan. Wartawan yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan ( BPJamsostek ) bakal bebas biaya saat menjalani perawatan ketika terlibat kecelakaan saat bekerja.
Demikian disampaikan Deputi Direktur Bidang Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan, Muhyidin dalam diskusi bertajuk 'Peran Media Dalam Mensosialisasikan Jaminan Kehilangan Pekerjaan'.
"Kalau terjadi risiko kecelakaan , kawan-kawan sudah menjadi peserta BPJamsostek itu langsung datang ke rumah sakit yang bekerja sama dengan kami. Bawa kartunya, nanti akan diobati langsung disana sampai dengan sembuh total," ungkapnya.
Dalam hal ini, Muhyidin menyebut bahwa BPJamsostek sudah bekerja sama dengan kurang lebih 7.900 rumah sakit di seluruh Indonesia. Hal ini dapat dimanfaatkan bagi wartawan yang terdaftar bila sewaktu-waktu musibah kecelakan menimpa.
"Ketika ada risiko kecelakaan, bapak bisa datang ke rumah sakit disana akan dilayani di rumah sakit yang bekerja sama. Kalau rumah sakit sudah bekerja sama, semua biaya pengobatan akan kami tanggung sampai dengan sembuh total," kata Muhyidin.
Meski begitu, Muhyidin tidak menampik bila ada beberapa rumah sakit di beberapa daerah yang belum bekerja sama dengan BP Jamsostek. Biasanya, lokasi kecelakaan lalu lintas jauh dengan rumah sakit rekanan BPJamsostek, dan tentu warga akan menombok terlebih dahulu biaya pengobatan.
Namun, Muhyidin menyebut biaya itu bisa diklaim dengan menyertakan bukti pengobatan di rumah sakit kepada BP Jamsostek."Bisa juga kalau kecelakaan mungkin lokasi agak jauh dengan rumah sakit kerja sama namun bisa berobat di rumah sakit yang terdekat tetapi resiko dibiayai dahulu lalu nanti diklaim ke BPJS Ketenagakerjaan," terangMuhyidin.
Untuk itu, guna mendukung peran wartawan atau jurnalis yang sedang melakukan peliputan berita, Muhyidin mengajak agar wartawa menggunakan kartu BPJamsostek Ketenagakerjaan dengan baik. "Saya sarankan, gunakan saja layanan BP Jamsostek karena sudah pasti biaya pengobatan perawatan unlimited sesuai dengan indikasi medis," terangnya.
Demikian disampaikan Deputi Direktur Bidang Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan, Muhyidin dalam diskusi bertajuk 'Peran Media Dalam Mensosialisasikan Jaminan Kehilangan Pekerjaan'.
"Kalau terjadi risiko kecelakaan , kawan-kawan sudah menjadi peserta BPJamsostek itu langsung datang ke rumah sakit yang bekerja sama dengan kami. Bawa kartunya, nanti akan diobati langsung disana sampai dengan sembuh total," ungkapnya.
Dalam hal ini, Muhyidin menyebut bahwa BPJamsostek sudah bekerja sama dengan kurang lebih 7.900 rumah sakit di seluruh Indonesia. Hal ini dapat dimanfaatkan bagi wartawan yang terdaftar bila sewaktu-waktu musibah kecelakan menimpa.
"Ketika ada risiko kecelakaan, bapak bisa datang ke rumah sakit disana akan dilayani di rumah sakit yang bekerja sama. Kalau rumah sakit sudah bekerja sama, semua biaya pengobatan akan kami tanggung sampai dengan sembuh total," kata Muhyidin.
Meski begitu, Muhyidin tidak menampik bila ada beberapa rumah sakit di beberapa daerah yang belum bekerja sama dengan BP Jamsostek. Biasanya, lokasi kecelakaan lalu lintas jauh dengan rumah sakit rekanan BPJamsostek, dan tentu warga akan menombok terlebih dahulu biaya pengobatan.
Namun, Muhyidin menyebut biaya itu bisa diklaim dengan menyertakan bukti pengobatan di rumah sakit kepada BP Jamsostek."Bisa juga kalau kecelakaan mungkin lokasi agak jauh dengan rumah sakit kerja sama namun bisa berobat di rumah sakit yang terdekat tetapi resiko dibiayai dahulu lalu nanti diklaim ke BPJS Ketenagakerjaan," terangMuhyidin.
Untuk itu, guna mendukung peran wartawan atau jurnalis yang sedang melakukan peliputan berita, Muhyidin mengajak agar wartawa menggunakan kartu BPJamsostek Ketenagakerjaan dengan baik. "Saya sarankan, gunakan saja layanan BP Jamsostek karena sudah pasti biaya pengobatan perawatan unlimited sesuai dengan indikasi medis," terangnya.
(akr)
Lihat Juga :
tulis komentar anda