Satgas BLBI Sita Aset Obligor Santoso Sumali Rp13 Miliar

Jum'at, 28 Januari 2022 - 22:03 WIB
Satgas BLBI kembali menyita aset obligor BLBI. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia ( Satgas BLBI ) melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta kembali melaksanakan penyitaan atas barang jaminan obligor Santoso Sumali berupa dua bidang tanah seluas 848 meter persegi (m2) berikut bangunan di atasnya, yang terletak di Jalan Pilar, Kompleks Perumahan Delta Kedoya Kav. No. G1 dan G12, Kelurahan Kedoya Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Baca juga: Mudahkan Pelelangan, Aset Tommy Soeharto Rp2,4 Triliun Bakal Dipecah



Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Tri Wahyuningsih Retno Mulyani mengatakan, saat ini tim sedang melakukan penilaian terhadap aset dimaksud. Perkiraan awal nilai aset yang disita kurang lebih Rp13 miliar.

"Penyitaan ini dilakukan sebagai upaya penyelesaian hak tagih negara dana BLBI yang berasal dari obligor Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) Bank Metropolitan Raya dan PKPS Bank Bahari sebesar Rp524.562.500.000," kata Tri di Jakarta, Jumat (28/1/2022).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!