Pasien BPJS Kesehatan Tak Bisa Tawar Kelas Kamar, Ini Penjelasannya!

Rabu, 02 Februari 2022 - 11:39 WIB
Pasien BPJS kesehatan tak bisa lagi menawar kelas kamar saat dirawat inap. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Ketua Komisi Kebijakan Umum Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Lene Muliati mengatakan, dihapusnya kelas rawat inap rumah sakit peserta Jaminan Kesehatan Nasional ( JKN ) merupakan wacana sejak tahun 2004, ketika pembentukan Undang-Undang SJSN.



Menurutnya keputusan itu bertujuan agar pasien peserta JKN tidak dapat menawar kelas ketika sedang membutuhkan kamar rumah sakit.



"Kita kan tidak bisa lagi menawar kelas standar rawat inap, ini kan untuk memastikan keselamatan pasien sebetulnya," ujarnya dalam Market Review IDXChanel, Rabu (2/2/2022).

Lene mencontohkan, ketika di masa pandemi banyak masyarakat yang membutuhkan kamar rumah sakit yang memiliki ventilasi cukup. "Nah sebetulnya ventilasi ini merupakan kriteria dari rawat inap standar, jadi kita melakukan berdasarkan kebutuhan," sambungnya.

Di samping itu Lene menjelaskan masa transisi sejak aturan tersebut diundangkan hingga kini baru akan direalisasikan, cukup memakan waktu yang lama.

"Jadi kelas rawat inap ini juga perlu diimplementasikan, karena sudah terlalu lama dari tahun 2004, 2014. Kemudian pemerintah melalui peraturan menteri kesehatan juga mengeluarkan kriteria kelas standar," kata Lene.

Menurutnya diimplementasikan aturan itu hanya mengoptimalkan peraturan yang sudah ada sejak beberapa tahun sebelumnya.



"Jadi kriteria yang akan digunakan sekarang, sebetulnya itu bukan suatu hal yang baru. Itu sudah ada dalam peraturan menteri kesehatan di tahun 2016," pungkasnya.
(uka)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More