Soal JHT, Airlangga: Pemerintah Tak Mengabaikan Pekerja atau Buruh
Senin, 14 Februari 2022 - 16:32 WIB
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa jaminan hari tua ( JHT ) berbeda dengan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP). Menurut Airlangga, pemerintah melalui Permenaker No. 2 Tahun2022 dan PP No. 37 Tahun 2021 tak mengabaikan perlindungan bila pekerja atau buruh ter-PHK sebelum 56 tahun.
“Pada 2 Februari yang lalu pemerintah mengeluarkan permenaker tentang tata cara pembayaran manfaat jaminan hari tua dan saat ini terdapat dua program perlindungan kerja dan dapat disampaikan, jaminan hari tua berbeda dengan jaminan kehilangan pekerjaan,” kata Airlangga dalam Evaluasi PPKM secara Virtual, Senin (14/2/2022).
Menko Airlangga memaparkan JHT merupakan perlindungan untuk pekerja atau buruh dalam jangka panjang. Sementara jaminan kehilangan pekerjaan merupakan perlindungan pekerja jangka pendek yang juga diberikan kepada pekerja dan buruh.
Terkait pokok-pokok kebijakan keduanya, JHT dirancang sebagai program jangka panjang untuk memberikan kepastian ketersediaan jumlah dana bagi pekerja saat yang bersangkutan pensiun, cacat total tetap ataupun meninggal dunia.
“Manfaat jaminan hari tua adalah akumulasi dari iuran pengembangan, yang kedua adalah manfaat lain yang dapat dicairkan sebelum masa pensiun dengan persyaratan tertentu. Kemudian telah mengikuti kepesertaan sebanyak 10 tahun minimal dan nilai yang dapat diklaim paling banyak 30% dari jumlah JHT untuk kredit kebutuhan perumahan atau paling banyak sebanyak 10% di luar kebutuhan perumahan,” tambahnya.
Airlangga menyatakan dengan adanya Permenaker No.2 Tahun 2022 akumulasi iuran dan manfaat lebih besar jika peserta mencapai usia pensiun di usia 56 tahun.
“Pada 2 Februari yang lalu pemerintah mengeluarkan permenaker tentang tata cara pembayaran manfaat jaminan hari tua dan saat ini terdapat dua program perlindungan kerja dan dapat disampaikan, jaminan hari tua berbeda dengan jaminan kehilangan pekerjaan,” kata Airlangga dalam Evaluasi PPKM secara Virtual, Senin (14/2/2022).
Menko Airlangga memaparkan JHT merupakan perlindungan untuk pekerja atau buruh dalam jangka panjang. Sementara jaminan kehilangan pekerjaan merupakan perlindungan pekerja jangka pendek yang juga diberikan kepada pekerja dan buruh.
Terkait pokok-pokok kebijakan keduanya, JHT dirancang sebagai program jangka panjang untuk memberikan kepastian ketersediaan jumlah dana bagi pekerja saat yang bersangkutan pensiun, cacat total tetap ataupun meninggal dunia.
“Manfaat jaminan hari tua adalah akumulasi dari iuran pengembangan, yang kedua adalah manfaat lain yang dapat dicairkan sebelum masa pensiun dengan persyaratan tertentu. Kemudian telah mengikuti kepesertaan sebanyak 10 tahun minimal dan nilai yang dapat diklaim paling banyak 30% dari jumlah JHT untuk kredit kebutuhan perumahan atau paling banyak sebanyak 10% di luar kebutuhan perumahan,” tambahnya.
Airlangga menyatakan dengan adanya Permenaker No.2 Tahun 2022 akumulasi iuran dan manfaat lebih besar jika peserta mencapai usia pensiun di usia 56 tahun.
(uka)
tulis komentar anda