Bebas PCR atau Antigen Bagi Penumpang Transportasi, Awas! RI Masih Rawan
Senin, 07 Maret 2022 - 17:41 WIB
JAKARTA - Kebijakan pemerintah menghapus tes PCR maupun Antigen bagi pelaku perjalanan domestik mendapat sorotan dari Pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio. Menurutnya kebijakan itu seharusnya dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dengan melihat kondisi Covid-19 yang ada saat ini.
"Harusnya itukan dari Kementerian Kesehatan, tapi kan dari sisi kebijakan sudah ngawur semua. Seharusnya kan Kementerian Kesehatan yang mengatakan," ujar Agus kepada MNC Portal, Senin (7/3/2022).
Lebih lanjut Agus mengungkapkan, Surat Edaran (SE) itu seharusnya digunakan secara internal bukan untuk mengatur publik. "Semua diatur pakai SE ya, tidak ada di UU Nomor 12 Tahun 2011, dari sisi keilmuan sudah tidak bisa," sambung Agus.
Agus menilai kondisi pandemi yang ada di Indonesia sendiri saat ini masih cukup rawan untuk mencabut syarat test PCR maupun Antigen untuk melakukan perjalanan di dalam negeri.
"Yang meninggal masih 300 lebih, menurut saya itu kan masih rawan, tapi kalau mau dicabut ya suka-suka pemerintah lah, SE itu kalau dilanggarpun tidak ada sanksi hukumnya," kata Agus.
Sebelumnya Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan bahwa syarat perjalanan dalam negeri tidak memerlukan test PCR ataupun Antigen.
Aturan baru tersebut berlaku untuk seluruh moda transportasi baik udara, darat ataupun laut. Syaratnya cukup membuktikan diri bahwa sudah mendapatkan vaksinasi dosis ke 2. Selanjutnya aturan tersebut bakal diatur lebih lanjut oleh Kementerian terkait dalam waktu dekat.
"Harusnya itukan dari Kementerian Kesehatan, tapi kan dari sisi kebijakan sudah ngawur semua. Seharusnya kan Kementerian Kesehatan yang mengatakan," ujar Agus kepada MNC Portal, Senin (7/3/2022).
Baca Juga
Lebih lanjut Agus mengungkapkan, Surat Edaran (SE) itu seharusnya digunakan secara internal bukan untuk mengatur publik. "Semua diatur pakai SE ya, tidak ada di UU Nomor 12 Tahun 2011, dari sisi keilmuan sudah tidak bisa," sambung Agus.
Agus menilai kondisi pandemi yang ada di Indonesia sendiri saat ini masih cukup rawan untuk mencabut syarat test PCR maupun Antigen untuk melakukan perjalanan di dalam negeri.
"Yang meninggal masih 300 lebih, menurut saya itu kan masih rawan, tapi kalau mau dicabut ya suka-suka pemerintah lah, SE itu kalau dilanggarpun tidak ada sanksi hukumnya," kata Agus.
Baca Juga
Sebelumnya Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan bahwa syarat perjalanan dalam negeri tidak memerlukan test PCR ataupun Antigen.
Aturan baru tersebut berlaku untuk seluruh moda transportasi baik udara, darat ataupun laut. Syaratnya cukup membuktikan diri bahwa sudah mendapatkan vaksinasi dosis ke 2. Selanjutnya aturan tersebut bakal diatur lebih lanjut oleh Kementerian terkait dalam waktu dekat.
(akr)
tulis komentar anda