Mendag Tegaskan Minyak Goreng Curah Cuma Boleh buat (Maaf) Masyarakat Susah

Rabu, 09 Maret 2022 - 14:10 WIB
Mendag Muhammad Lutfi tegaskan minyak goreng curah hanya untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menegaskan minyak goreng curah hanya diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, usaha mikro dan kecil. Artinya, usaha menengah dan besar tidak boleh menyalahgunakan minyak curah.



"Minyak goreng curah tidak boleh disalahgunakan terutama oleh industri menengah dan besar. Minyak goreng curah harus tetap diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan industri mikro maupun kecil," jelas Mendag Lutfi dalam konferensi pers, Rabu (9/3/2022).

Menurut Mendag, kebijakan itu berdasarkan pertimbangan bahwa minyak goreng curah merupakan minyak pemerintah atau program pemerintah. Jadi sesuai UU No. 7 dan 9, minyak goreng curah diperuntukkan kepada masyarakat yang menjadi objek dari aturan tersebut.

Lanjut Mendag, Kementerian Perdagangan memastikan minyak goreng curah akan memenuhi seluruh pasar tradisional Indonesia secara berkelanjutan dan konsisten agar masyarakat bisa mendapatkannya lebih mudah dengan harga terjangkau.



"Kami juga memastikan ketersedian pasokan minyak goreng kemasan sederhana dan premium di jaringan pasar modern secara berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia," sambung Mendag.



Disebutnya, jaringan pasar modern ini mudah dikontrol baik dari distribusi, harga, serta mudah diakses oleh masyarakat luas, terutama di perkotaan dan kota kecamatan.
(uka)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More