Anti Bobol, Pasokan dan Distribusi Minyak Goreng Curah Diawasi Pakai Aplikasi
Jum'at, 01 April 2022 - 10:00 WIB
JAKARTA - Inspektorat Jenderal Kementerian Perindustrian ( Kemenperin ) proaktif melakukan pengawasan terhadap pasokan dan distribusi minyak goreng sawit (MGS) curah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, pelaku usaha mikro, dan usaha kecil.
Inspektur Jenderal Kemenperin, Masrokhan mengatakan, pengawasan program minyak goreng curah ini dilakukan secara online, mulai dari produksi, distribusi hingga sampai penjualan di tingkat pengecer.
“Kami akan menggunakan aplikasi digital Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) yang dapat melacak aliran MGS Curah sejak dari bahan baku sampai ke tangan pengecer,” kata Inspektur Jenderal Kemenperin, Masrokhan di Jakarta.
Dalam pelaksanaannya, lanjut dia, pengawasan juga melibatkan perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Satgas Pangan POLRI, pemerintah daerah, dan BPDPKS.
Masrokhan menyebutkan, tujuan pengawasan MGS curah bersubsidi ini antara lain untuk memastikan pelaku usaha telah terdaftar dan telah menyediakan MGS Curah sesuai ketentuan, antara lain tidak melakukan pengemasan ulang (repacking), memalsukan dokumen, mengalihkan alokasi MGS curah ke industri, baik dalam negeri maupun ekspor. Selain itu, para distributor juga wajib melakukan distribusi sesuai ketentuan.
Selanjutnya, memberikan keyakinan bahwa MGS Curah telah diproduksi dan didistribusi tepat sasaran dan tepat jumlah untuk keperluan masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil, serta tersedia secara merata di seluruh wilayah Indonesia hngga terlaksana secara efisien dan efektif.
Selain itu, tujuannya memastikan pembiayaan oleh BPDPKS kepada pelaku usaha telah tepat cara, tepat jumlah, dan tepat sasaran serta akuntabel sesuai ketentuan, memberikan keyakinan penerapan harga MGS Curah di lapangan telah sesuai harga eceran tertinggi (HET), serta mengidentifikasi permasalahan dan memberikan solusi terbaik serta memastikan pengendalian internal telah dilakukan secara memadai.
“Adapaun objek utama pengawasan di lapangan, antara lain kepatuhan pelaku usaha, industri, dan produsen untuk mendaftar program MGS Curah Bersubsidi. Sudah ada alokasi ketersediaan MGS Curah Bersubsidi di setiap daerah dengan harga yang sesuai dengan ketentuan HET,” papar Masrokhan.
Inspektur Jenderal Kemenperin, Masrokhan mengatakan, pengawasan program minyak goreng curah ini dilakukan secara online, mulai dari produksi, distribusi hingga sampai penjualan di tingkat pengecer.
“Kami akan menggunakan aplikasi digital Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) yang dapat melacak aliran MGS Curah sejak dari bahan baku sampai ke tangan pengecer,” kata Inspektur Jenderal Kemenperin, Masrokhan di Jakarta.
Dalam pelaksanaannya, lanjut dia, pengawasan juga melibatkan perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Satgas Pangan POLRI, pemerintah daerah, dan BPDPKS.
Masrokhan menyebutkan, tujuan pengawasan MGS curah bersubsidi ini antara lain untuk memastikan pelaku usaha telah terdaftar dan telah menyediakan MGS Curah sesuai ketentuan, antara lain tidak melakukan pengemasan ulang (repacking), memalsukan dokumen, mengalihkan alokasi MGS curah ke industri, baik dalam negeri maupun ekspor. Selain itu, para distributor juga wajib melakukan distribusi sesuai ketentuan.
Selanjutnya, memberikan keyakinan bahwa MGS Curah telah diproduksi dan didistribusi tepat sasaran dan tepat jumlah untuk keperluan masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil, serta tersedia secara merata di seluruh wilayah Indonesia hngga terlaksana secara efisien dan efektif.
Selain itu, tujuannya memastikan pembiayaan oleh BPDPKS kepada pelaku usaha telah tepat cara, tepat jumlah, dan tepat sasaran serta akuntabel sesuai ketentuan, memberikan keyakinan penerapan harga MGS Curah di lapangan telah sesuai harga eceran tertinggi (HET), serta mengidentifikasi permasalahan dan memberikan solusi terbaik serta memastikan pengendalian internal telah dilakukan secara memadai.
“Adapaun objek utama pengawasan di lapangan, antara lain kepatuhan pelaku usaha, industri, dan produsen untuk mendaftar program MGS Curah Bersubsidi. Sudah ada alokasi ketersediaan MGS Curah Bersubsidi di setiap daerah dengan harga yang sesuai dengan ketentuan HET,” papar Masrokhan.
tulis komentar anda