Awas Tertipu Robot Trading, Cek Daftar 20 Investasi Ilegal Ditutup OJK

Sabtu, 16 April 2022 - 19:00 WIB
Ilustrasi investasi bodong. FOTO/SINDOnews
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengincar entitas jasa keuangan yang melakukan kegiatan tanpa izin demi keuntungan pribadi semata.

Berdasarkan data yang dihimpun MNC Portal hari ini, Sabtu (16/4/2022), jumlah investasi ilegal yang ditemukan oleh tim Satgas Waspada Investasi (SWI) kini bertambah 20 entitas, dan pinjaman online tidak berizin bertambah 105 entitas.



Adapun rincian dari 20 investasi ilegal tersebut meliputi 9 entitas money game, 3 entitas robot trading tanpa izin, 3 entitas perdagangan aset kripto tanpa izin, dan 5 entitas entitas investasi ilegal jenis lain.



SWI mencatat, sejak Januari hingga Maret 2022, sebanyak 19 entitas robot trading tanpa izin dan 634 platform perdagangan komoditi tanpa izin, termasuk di dalamnya kegiatan binary option sudah dihentikan.

"Langkah penutupan oleh SWI ini diharapkan semakin meningkatkan penindakan hukum yang dilakukan oleh Kepolisian sehingga semakin mempersempit ruang lingkup gerakan penawaran investasi ilegal dan pinjaman online ilegal," tulis SWI dalam laman situsnya.

Berikut 20 investasi ilegal yang ditutup OJK:

Money game:

- Borobudurs
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More