Permendag 22/2022 Terbit, Larangan Ekspor CPO dan Minyak Goreng Dimulai Hari Ini

Kamis, 28 April 2022 - 05:00 WIB
Pemerintah resmi menerapkan kebijakan pelarangan sementara ekspor bahan baku minyak goreng berupa minyak sawit mentah atau CPO dan turunannya yang berlaku mulai Kamis (28/4/2022). Foto/Dok SINDOnews/Yorri Farli
JAKARTA - Pemerintah resmi menerapkan kebijakan pelarangan sementara ekspor bahan baku minyak goreng berupa minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya serta minyak goreng, yang berlaku mulai hari ini, Kamis (28/4/2022).

Aturan terkait hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil.



Permendag yang ditandatangani Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi itu ditetapkan dan diundangkan pada Rabu (27/4/2022).

Aturan ini dibuat sebagai tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menetapkan larangan ekspor bahan baku minyak goreng tersebut untuk sementara waktu. Peraturan mulai berlaku pada tanggal 28 April 2022 pukul 00.00 WIB.

Dalam pasal 3 ayat 1 Permendag tersebut, disebutkan bahwa eksportir dilarang sementara melakukan ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil (RBD Palm Oil), Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein), dan Used Cooking Oil (UCO).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!