Larang Ekspor CPO hingga Minyak Jelantah, Mendag: Kepentingan Rakyat yang Utama

Kamis, 28 April 2022 - 17:25 WIB
Mendag Muhammad Lutfi. Foto/Ist
JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menegaskan, larangan ekspor semua produk sawit, baik minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan turunannya serta minyak jelantah, dilakukan demi kepentingan masyarakat agar mudah mendapatkan minyak goreng dengan harga terjangkau.

"Keputusan ini diambil dengan sangat tetap memperhatikan perkembangan hari demi hari situasi ketersediaan minyak goreng curah untuk masyarakat," kata Mendag dalam konferensi pers virtual, Kamis (28/4/2022).

Dia tidak menampik bahwa akan ada dampak dari kebijakan pelarangan ini. Namun, dia menegaskan, hal yang diutamakan oleh pemerintah adalah kepentingan rakyat.

"Tentu akan ada dampak dari kebijakan ini, namun sekali lagi saya tegaskan bahwa kepentingan rakyat adalah yang paling utama," tegasnya.





Maka dari itu, lanjut Mendag, pemerintah memutuskan melarang ekspor CPO beserta turunannya untuk sementara waktu sampai harga minyak goreng curah mencapai keterjangkauan.

Larangan ini tercatat dalam peraturan menteri perdagangan 22/2022 tentang larangan sementara ekspor CPO, RPO, RBD Palm Olein, POME, dan used-cooking oil alias minyak jelantah.

Lutfi menekankan, larangan sementara ekspor semua produk tersebut berlaku untuk seluruh daerah pabean Indonesia dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) yaitu Batam, Bintan Karimun, dan Sabang.

"Ini merupakan upaya untuk mendorong ketersediaan bahan baku juga pasokan minyak goreng di dalam negeri dan menurunkan harga minyak goreng ke harga keterjangkauan," terang dia.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More