MAKI Bongkar Jalan Licin para Mafia Minyak Goreng
Jum'at, 29 April 2022 - 10:13 WIB
JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ( MAKI ) Boyamin Saiman mengungkapkan masih ada celah para mafia minyak goreng untuk menjalankan aksi. MAKI meminta Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas kasus korupsi minyak goreng.
"Masih ada empat pintu yang bisa ditelusuri aparat penegak hukum dari aksi-aksi para mafia minyak goreng," katanya lewat pesan suara yang diterima MNC Portal Indonesia, Jumat (29/4/2022).
Pintu-pintu tersebut yakni yang pertama kasus kamuflase ekspor minyak mentah kelapa sawit (CPO) sebagai limbah di Lampung. Para oknum korupsi itu sengaja lewat cara ini guna menghindari pembayaran bea keluar.
Kemudian kedua, lanjutnya, dugaan kasus korupsi ekspor CPO sebagai salah satu bahan baku minyak goreng dengan dikamuflasekan bersama sayur-sayuran. Tak lain tujuannya agar tidak membayar pungutan ekspor karena itu sangat merugikan negara.
"Lalu pintu yang ketiga, dari sisi tidak terpungutnya pajak pertambahan nilai (PPN) ekspor CPO. PPN ini tidak terpungut dari para mafia minyak goreng yang terus bisa mengekspor CPO tanpa memenuhi ketentuan pemenuhan dalam negeri terlebih dahulu," paparnya.
Sementara itu, Boyamin menyebut, pintu keempat adalah dari sisi korupsi dana pungutan kelapa sawit yang disubsidi pemerintah ke swasta melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
"Saya sudah diberi datanya dan kita juga sudah serahkan datanya ke Kejaksaan Agung untuk dibuka. Dana pungutan sawit itu kan sebagiannya disubsidi ke perusahaan swasta untuk diolah lagi menjadi biosolar. Kami menduga dana-dana ini tidak digunakan secara benar, dan tidak dipertanggungjawabkan dengan benar," sambungnya.
Dia menekankan, banyaknya pintu yang bisa ditelusuri itu karena dugaan kasus korupsi oleh mafia minyak goreng tidak mungkin hanya dilakukan beberapa orang, pasti masih ada lagi namun belum tertangkap, termasuk di lingkungan pejabat.
"Masih ada empat pintu yang bisa ditelusuri aparat penegak hukum dari aksi-aksi para mafia minyak goreng," katanya lewat pesan suara yang diterima MNC Portal Indonesia, Jumat (29/4/2022).
Pintu-pintu tersebut yakni yang pertama kasus kamuflase ekspor minyak mentah kelapa sawit (CPO) sebagai limbah di Lampung. Para oknum korupsi itu sengaja lewat cara ini guna menghindari pembayaran bea keluar.
Kemudian kedua, lanjutnya, dugaan kasus korupsi ekspor CPO sebagai salah satu bahan baku minyak goreng dengan dikamuflasekan bersama sayur-sayuran. Tak lain tujuannya agar tidak membayar pungutan ekspor karena itu sangat merugikan negara.
"Lalu pintu yang ketiga, dari sisi tidak terpungutnya pajak pertambahan nilai (PPN) ekspor CPO. PPN ini tidak terpungut dari para mafia minyak goreng yang terus bisa mengekspor CPO tanpa memenuhi ketentuan pemenuhan dalam negeri terlebih dahulu," paparnya.
Sementara itu, Boyamin menyebut, pintu keempat adalah dari sisi korupsi dana pungutan kelapa sawit yang disubsidi pemerintah ke swasta melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
"Saya sudah diberi datanya dan kita juga sudah serahkan datanya ke Kejaksaan Agung untuk dibuka. Dana pungutan sawit itu kan sebagiannya disubsidi ke perusahaan swasta untuk diolah lagi menjadi biosolar. Kami menduga dana-dana ini tidak digunakan secara benar, dan tidak dipertanggungjawabkan dengan benar," sambungnya.
Dia menekankan, banyaknya pintu yang bisa ditelusuri itu karena dugaan kasus korupsi oleh mafia minyak goreng tidak mungkin hanya dilakukan beberapa orang, pasti masih ada lagi namun belum tertangkap, termasuk di lingkungan pejabat.
tulis komentar anda