Harga Tiket Kereta Api Jarak Jauh Naik 40%
Senin, 22 Juni 2020 - 11:30 WIB
PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI melakukan penyesuaian tarif sebesar 30-40% dari tarif yang biasa diterapkan untuk KA Jarak Jauh Non PSO (Public Service Obligation) atau Komersial. Foto/SINDO Photo
JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI melakukan penyesuaian tarif sebesar 30-40% dari tarif yang biasa diterapkan untuk KA Jarak Jauh Non PSO (Public Service Obligation) atau Komersial. Penyesuaian ini perlu dilakukan untuk menjaga likuiditas perusahaan di tengah pandemi Covid-19.
(Baca Juga: KA Jarak Jauh Kembali Beroperasi, 950 Penumpang Diberangkatkan )
KAI berkomitmen untuk tetap melayani masyarakat dengan protokol kesehatan yang ketat sesuai arahan pemerintah untuk menjadikan kereta api sebagai moda transportasi yang selamat, aman, nyaman dan sehat sampai tujuan. Langkah untuk menaikkan harga tiket itu telah diberlakukan sejak kereta jarak jauh mulai beroperasi kembali pada 12 Juni 2020 lalu.
"KAI menyesuaikan tarif secara proporsional dengan kapasitas angkut yang diizinkan. Sesuai SE DJKA No 14 Tahun 2020, KA Jarak Jauh diperbolehkan beroperasi dengan pembatasan kapasitas," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Senin (22/6/2020).
(Baca Juga: KA Jarak Jauh Kembali Beroperasi, 950 Penumpang Diberangkatkan )
KAI berkomitmen untuk tetap melayani masyarakat dengan protokol kesehatan yang ketat sesuai arahan pemerintah untuk menjadikan kereta api sebagai moda transportasi yang selamat, aman, nyaman dan sehat sampai tujuan. Langkah untuk menaikkan harga tiket itu telah diberlakukan sejak kereta jarak jauh mulai beroperasi kembali pada 12 Juni 2020 lalu.
"KAI menyesuaikan tarif secara proporsional dengan kapasitas angkut yang diizinkan. Sesuai SE DJKA No 14 Tahun 2020, KA Jarak Jauh diperbolehkan beroperasi dengan pembatasan kapasitas," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Senin (22/6/2020).
Lihat Juga :