Harga Tiket Kereta Api Jarak Jauh Naik 40%
Senin, 22 Juni 2020 - 11:30 WIB
JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI melakukan penyesuaian tarif sebesar 30-40% dari tarif yang biasa diterapkan untuk KA Jarak Jauh Non PSO (Public Service Obligation) atau Komersial. Penyesuaian ini perlu dilakukan untuk menjaga likuiditas perusahaan di tengah pandemi Covid-19.
( )
KAI berkomitmen untuk tetap melayani masyarakat dengan protokol kesehatan yang ketat sesuai arahan pemerintah untuk menjadikan kereta api sebagai moda transportasi yang selamat, aman, nyaman dan sehat sampai tujuan. Langkah untuk menaikkan harga tiket itu telah diberlakukan sejak kereta jarak jauh mulai beroperasi kembali pada 12 Juni 2020 lalu.
"KAI menyesuaikan tarif secara proporsional dengan kapasitas angkut yang diizinkan. Sesuai SE DJKA No 14 Tahun 2020, KA Jarak Jauh diperbolehkan beroperasi dengan pembatasan kapasitas," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Senin (22/6/2020).
( )
Dia merinci pada tahap awal, pemerintah memperbolehkan kapasitas yang dijual adalah 70% dari total tempat duduk yang tersedia. Jumlah tersebut akan ditingkatkan, melihat hasil evaluasi dan perkembangan di lapangan. Meski ada penyesuaian tarif, KAI tetap mengacu pada Tarif Batas Bawah (TBB) dan Tarif Batas Atas (TBA) yang ditetapkan pada KA komersial tersebut.
"Untuk, KA PSO yang dioperasikan, tarifnya tidak berubah sesuai dengan Kontrak Penyelenggaraan PSO Bidang Angkutan Kereta Api Layanan Kelas Ekonomi TA 2020 antara DJKA dan KAI," ungkapnya.
Diterangkan penyesuaian tarif tiket kereta itu berlaku khusus untuk kereta komersial, yang dilakukan atas dasar adanya pembatasan keterisian maksimal yakni 70%. Kebijakan tersebut berdampak pada semakin rendahnya keterisian kereta. Dengan okupansi rata-rata per hari hanya 258 penumpang dari total 1.508 kursi yang disediakan.
( )
KAI berkomitmen untuk tetap melayani masyarakat dengan protokol kesehatan yang ketat sesuai arahan pemerintah untuk menjadikan kereta api sebagai moda transportasi yang selamat, aman, nyaman dan sehat sampai tujuan. Langkah untuk menaikkan harga tiket itu telah diberlakukan sejak kereta jarak jauh mulai beroperasi kembali pada 12 Juni 2020 lalu.
"KAI menyesuaikan tarif secara proporsional dengan kapasitas angkut yang diizinkan. Sesuai SE DJKA No 14 Tahun 2020, KA Jarak Jauh diperbolehkan beroperasi dengan pembatasan kapasitas," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Senin (22/6/2020).
( )
Dia merinci pada tahap awal, pemerintah memperbolehkan kapasitas yang dijual adalah 70% dari total tempat duduk yang tersedia. Jumlah tersebut akan ditingkatkan, melihat hasil evaluasi dan perkembangan di lapangan. Meski ada penyesuaian tarif, KAI tetap mengacu pada Tarif Batas Bawah (TBB) dan Tarif Batas Atas (TBA) yang ditetapkan pada KA komersial tersebut.
"Untuk, KA PSO yang dioperasikan, tarifnya tidak berubah sesuai dengan Kontrak Penyelenggaraan PSO Bidang Angkutan Kereta Api Layanan Kelas Ekonomi TA 2020 antara DJKA dan KAI," ungkapnya.
Diterangkan penyesuaian tarif tiket kereta itu berlaku khusus untuk kereta komersial, yang dilakukan atas dasar adanya pembatasan keterisian maksimal yakni 70%. Kebijakan tersebut berdampak pada semakin rendahnya keterisian kereta. Dengan okupansi rata-rata per hari hanya 258 penumpang dari total 1.508 kursi yang disediakan.
(akr)
Lihat Juga :
tulis komentar anda