Bursa Perdagangan Aset Kripto Asal Korsel Menuju Jejak Nol Emisi Karbon

Jum'at, 10 Juni 2022 - 15:18 WIB
Cakupan 2. Emisi tidak langsung dari pembangkitan energi yang dibeli;

Cakupan 3. Semua emisi tidak langsung (yang tidak termasuk dalam cakupan 2) yang terjadi dan dilaporkan oleh perusahaan, termasuk semua emisi dari hulu dan hilir.

Upbit Indonesia mengukur emisi Gas Rumah Kaca (GRK) dengan mengadopsi standar internasional, GHG Protocol. Pencapaian jejak nol emisi karbon adalah hasil dari strategi jangka panjang Upbit Indonesia yang diwujudkan dalam Carbon Management Plan (CMP), termasuk pertimbangan dalam arsitektur infrastruktur TI, operasi bisnis, dan pengaturan alih daya.

Dengan mengoptimalkan infrastruktur IT cloud-native, jejak karbon dan biaya operasi Upbit Indonesia dapat dikurangi. Work from Home yang disebabkan oleh pandemi juga secara tak sengaja membantu bisnis operasi Upbit dengan mengurangi emisi terkait perjalanan ke kantor selama periode pandemi dan juga untuk seterusnya.

Untuk mengontrol cakupan 3 emisi GRK lebih baik lagi, Upbit Indonesia telah memasukkan evaluasi GRK sebagai pertimbangan outsourcingnya.

Untuk mengimbangi emisi GRK yang tersisa, Upbit Indonesia menggunakan Gold Standard, skema offset GRK yang diakui secara internasional, untuk memfasilitasi pembelian dan penghentian kredit karbon dari 20 MW Biomass Power Project in Chhattisgarh, India. Gold Standard mengesahkan kredit karbon dari proyek-proyek yang diaudit oleh pihak ketiga secara independen.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!