Layanan Pertalite dan Solar Bagi Pengguna Terdaftar Diuji Coba di 5 Provinsi

Selasa, 28 Juni 2022 - 12:48 WIB
Uji coba pelayanan pertalite dan solar bagi pengguna terdaftar di 5 Provinsi dilakukan mulai 1 Juli 2022. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Menyalurkan bahan bakar minyak (BBM) subsidi, merupakan salah satu amanah yang diberikan kepada Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) dalam rangka memenuhi kebutuhan energi yang terjangkau bagi masyarakat.

Sebagai BBM bersubdisi, menyalurkan penugasan Pertalite dan Solar ini diatur oleh regulasi, antara lain Peraturan Presiden No 191/2014 dan Surat Keputusan (SK) BPH Migas No 4/2020.



Direktur Utama Pertamina Patra Niaga , Alfian Nasution menjelaskan, dalam menyalurkan BBM subsidi ada aturannya, baik dari sisi kuota atau jumlah maupun dari sisi segmentasi penggunanya. Saat ini, segmen pengguna Solar subsidi ini sudah diatur, sedangkan Pertalite segmentasi penggunanya masih terlalu luas.

Baca Juga: Begini Cara Beli Pertalite dan Solar Pakai Aplikasi MyPertamina

"Sebagai badan usaha yang menjual Pertalite dan Solar, kami harus patuh, tepat sasaran dan tepat kuota dalam menyalurkan BBM yang disubsidi pemerintah,” jelas Alfian Nasution.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!