Catat! Pinjol Hanya Bisa Mengakses 3 Data Ini, Selebihnya Ilegal
Jum'at, 22 Juli 2022 - 20:53 WIB
JAKARTA - Direktur Eksekutif AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia) , Kuseryansyah mengatakan, penyelenggara Fintech Pendanaan legal ( Pinjol ) yang terdiri dari anggota AFPI hanya bisa mengakses 3 data dari peminjam.
Kuseryansyah menjelaskan, 3 data yang bisa diakses oleh Pinjol kepada peminjam adalah Camera, Mikrofon, dan Location atau yang disingkat sebagai CAMILAN, milik para peminjam yang melakukan pinjaman pada anggota AFPI.
"Jika ada yang melebihi akses CAMILAN ini, berarti pinjol illegal," ujar Kuseryansyah dalam keterangan tertulisnya, Jumat (22/7/2022).
Terkait data, Kuseryansyah menambahkan, AFPI juga telah mengembangkan Fintech Data Center (FDC). Kehadiran FDC tersebut mengintegrasikan data antara penyelenggara fintech pendanaan satu dengan lainnya.
Menurutnya data center digunakan untuk menghindari terjadinya fraud, mencegah pinjaman berlebih dimana satu peminjam meminjam di banyak penyelenggara. Termasuk untuk mengetahui status kelancaran pinjaman saat ini dan kualitas pembayaran pada pinjaman sebelumnya, mengantisipasi kredit macet.
Sehingga platform fintech pendanaan dapat berpikir ulang untuk menyetujui permohonan dari peminjam yang memiliki catatan pembayaran pinjaman yang tidak baik.
Selain itu Kuseryansyah menjelaskan, bahwa saat ini para anggotanya juga telah dibekali dengan pelatihan yang diberikan dalam rangka peningkatan kompetensi, selain sertifikasi kepada tenaga penagihan, customer service dan jabatan-jabatan lainnya secara bertahap.
Hal ini dilakukan dengan memastikan para anggota AFPI melakukan praktek bisnis yang beretika, sesuai Pedoman Perilaku AFPI yang berkomitmen tinggi terwujudnya perlindungan konsumen secara maksimal.
Sekedar informasi data pengaduan yang masuk ke AFPI melalui website AFPI, terverifikasi per Mei 2022 tercatat 165 pengaduan, pada bulan April sebanyak 182 pengaduan, sedangkan bulan Maret sebanyak 221 pengaduan. Pengaduan yang dimaksud terbagi dua jenis yakni pengaduan terkait penagihan tidak beretika dan pengaduan lainnya.
Kuseryansyah menjelaskan, 3 data yang bisa diakses oleh Pinjol kepada peminjam adalah Camera, Mikrofon, dan Location atau yang disingkat sebagai CAMILAN, milik para peminjam yang melakukan pinjaman pada anggota AFPI.
"Jika ada yang melebihi akses CAMILAN ini, berarti pinjol illegal," ujar Kuseryansyah dalam keterangan tertulisnya, Jumat (22/7/2022).
Terkait data, Kuseryansyah menambahkan, AFPI juga telah mengembangkan Fintech Data Center (FDC). Kehadiran FDC tersebut mengintegrasikan data antara penyelenggara fintech pendanaan satu dengan lainnya.
Menurutnya data center digunakan untuk menghindari terjadinya fraud, mencegah pinjaman berlebih dimana satu peminjam meminjam di banyak penyelenggara. Termasuk untuk mengetahui status kelancaran pinjaman saat ini dan kualitas pembayaran pada pinjaman sebelumnya, mengantisipasi kredit macet.
Sehingga platform fintech pendanaan dapat berpikir ulang untuk menyetujui permohonan dari peminjam yang memiliki catatan pembayaran pinjaman yang tidak baik.
Selain itu Kuseryansyah menjelaskan, bahwa saat ini para anggotanya juga telah dibekali dengan pelatihan yang diberikan dalam rangka peningkatan kompetensi, selain sertifikasi kepada tenaga penagihan, customer service dan jabatan-jabatan lainnya secara bertahap.
Hal ini dilakukan dengan memastikan para anggota AFPI melakukan praktek bisnis yang beretika, sesuai Pedoman Perilaku AFPI yang berkomitmen tinggi terwujudnya perlindungan konsumen secara maksimal.
Sekedar informasi data pengaduan yang masuk ke AFPI melalui website AFPI, terverifikasi per Mei 2022 tercatat 165 pengaduan, pada bulan April sebanyak 182 pengaduan, sedangkan bulan Maret sebanyak 221 pengaduan. Pengaduan yang dimaksud terbagi dua jenis yakni pengaduan terkait penagihan tidak beretika dan pengaduan lainnya.
(akr)
tulis komentar anda