BPJS Ketenagakerjaan Imbau Pekerja di Daerah Rawan Konflik Bekali Diri dengan Perlindungan Jaminan Sosial

Rabu, 20 Juli 2022 - 09:46 WIB
Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia
JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) mengimbau kepada seluruh pekerja di daerah rawan konflik untuk membekali diri dengan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, karena risiko dalam bekerja dapat menimpa siapa saja dan kapan saja.

Hal itu dikatakan Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Roswita Nilakurnia seiring terjadi aksi penembakan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Nduga, Papua yang mengakibatkan 10 orang meninggal dunia dan 2 orang lainnya mengalami luka-luka. “Kejadian serupa sering terjadi, khususnya di daerah yang rawan konflik,” kata Roswita dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/7/2022).

(Baca juga:BPJS Ketenagakerjaan Komitmen Melindungi Seluruh Pekerja)

Atas terjadinya penembakan tersebut, BPJAMSOSTEK secara sigap melakukan Layanan Cepat Tanggap (LCT) untuk mengetahui apakah terdapat pekerja yang menjadi korban. Berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak terkait, diketahui bahwa seorang buruh kapal bernama Hasdin menjadi salah satu korban dalam kejadian tersebut.

Pria yang tengah bekerja saat kejadian berlangsung, mengalami luka tembak di bagian kaki dan lengan, sehingga dirinya harus mendapat perawatan intensif di RSUD Mimika. Hasdin yang tergabung dalam Paguyuban Kerukunan Warga Sulawesi Selatan tersebut terdaftar sebagai peserta Bukan Penerima Upah (BPU) di BPJAMSOSTEK. Sehingga musibah yang menimpanya termasuk dalam kecelakaan kerja.



(Baca juga:Pekerja Magang Wajib Memiliki BPJS Ketenagakerjaan)

Roswita menyayangkan tindak kekerasan yang terjadi. Pihaknya memastikan bahwa BPJAMSOSTEK akan menanggung seluruh biaya perawatan peserta yang menjadi korban, hingga sembuh tanpa batas biaya.

Jika korban tidak dapat bekerja untuk sementara waktu karena masih dalam masa pemulihan, BPJAMSOSTEK juga akan membayarkan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan dan selanjutnya 50% upah hingga sembuh.

Pemerintah melalui BPJAMSOSTEK hadir memberikan perlindungan melalui lima program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More