Gara-Gara Penerimaan Pajak Masih Rendah, Pungutan Digital Dikebut
Kamis, 02 Juli 2020 - 11:59 WIB
Foto/ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Direktorat Jendral Pajak akan bergerak cepat dalam memungut pajak digital . Berdasarkan PMK No. 48/PMK.03/2020 yang diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, pelanggan atau konsumen layanan digital bakal dikenai pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10%.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan, pihaknya akan membuat lanskap ekonomi dari pajak digital. Tujuannya, memberikan batas antara digital dengan yang non-digital dari dalam dan dari luar negeri.
"Makanya kami harus bergerak cepat. Di sini harus ada batas itu terkait dengan potensi kita bisa melihat dari data-data yang ada," kata Hestu di Jakarta, Kamis (2/7/2020). ( Baca juga: Pajak Sepeda, Lebih Banyak Mudarat Dibanding Manfaatnya )
Dia pun juga membuat kajian-kajian atau skema dalam pemungutan yang ditunjuk pelaku usaha dari luar negeri. Hal itu dilakukan agar bisa menyumbang penerimaan pajak yang masih rendah.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan, pihaknya akan membuat lanskap ekonomi dari pajak digital. Tujuannya, memberikan batas antara digital dengan yang non-digital dari dalam dan dari luar negeri.
"Makanya kami harus bergerak cepat. Di sini harus ada batas itu terkait dengan potensi kita bisa melihat dari data-data yang ada," kata Hestu di Jakarta, Kamis (2/7/2020). ( Baca juga: Pajak Sepeda, Lebih Banyak Mudarat Dibanding Manfaatnya )
Dia pun juga membuat kajian-kajian atau skema dalam pemungutan yang ditunjuk pelaku usaha dari luar negeri. Hal itu dilakukan agar bisa menyumbang penerimaan pajak yang masih rendah.
Lihat Juga :