Gara-Gara Penerimaan Pajak Masih Rendah, Pungutan Digital Dikebut

Kamis, 02 Juli 2020 - 11:59 WIB
Foto/ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Direktorat Jendral Pajak akan bergerak cepat dalam memungut pajak digital . Berdasarkan PMK No. 48/PMK.03/2020 yang diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, pelanggan atau konsumen layanan digital bakal dikenai pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10%.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan, pihaknya akan membuat lanskap ekonomi dari pajak digital. Tujuannya, memberikan batas antara digital dengan yang non-digital dari dalam dan dari luar negeri.



"Makanya kami harus bergerak cepat. Di sini harus ada batas itu terkait dengan potensi kita bisa melihat dari data-data yang ada," kata Hestu di Jakarta, Kamis (2/7/2020). ( Baca juga: Pajak Sepeda, Lebih Banyak Mudarat Dibanding Manfaatnya )

Dia pun juga membuat kajian-kajian atau skema dalam pemungutan yang ditunjuk pelaku usaha dari luar negeri. Hal itu dilakukan agar bisa menyumbang penerimaan pajak yang masih rendah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!