Menparekraf Dorong Pelaku Ekraf di Magetan Daftarkan HKI dan Go Digital
Senin, 10 Oktober 2022 - 22:25 WIB
JAKARTA - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno menekankan pentingnya para pelaku ekonomi kreatif (ekraf) untuk memiliki Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sebagai bentuk legalitas atas merek produk atau karya yang mereka hasilkan.
Hal itu disampaikan Sandiaga saat menghadiri kegiatan Geregetan: Gercep Bangkitkan Ekonomi Kreatif Magetan, di Pendopo Kabupaten Magetan, Jawa Timur, Sabtu (8/10).
"Ini dilakukan supaya setiap produk yang kita tawarkan ke pasar tidak diambil oleh pihak luar, sehingga harus segera didaftarkan hak kekayaan intelektual atau HKI-nya," kata Menparekraf, dikutip Senin (10/10/2022).
HKI merupakan perlindungan hukum bagi para pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf) atas produk mereka.
Dengan kepemilikan HKI, suatu produk akan mendapat perlindungan hukum, sehingga para pelaku usaha parekraf mendapat kepastian hukum dan legalitas atas produknya.
Selain perlindungan hukum, manfaat lainnya adalah dapat meningkatkan daya saing dan memperluas peluang bagi pelaku usaha untuk mengembangkan pasar.
Menurut Sandiaga, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mengembangkan program sosialisasi pendaftaran hak kekayaan intelektual bagi pelaku usaha parekraf.
Dengan begitu mereka bisa memahami manfaat dari HKI dan bagi yang tidak mampu secara finansial akan difasilitasi untuk mendaftarkan HKI.
Hal itu disampaikan Sandiaga saat menghadiri kegiatan Geregetan: Gercep Bangkitkan Ekonomi Kreatif Magetan, di Pendopo Kabupaten Magetan, Jawa Timur, Sabtu (8/10).
"Ini dilakukan supaya setiap produk yang kita tawarkan ke pasar tidak diambil oleh pihak luar, sehingga harus segera didaftarkan hak kekayaan intelektual atau HKI-nya," kata Menparekraf, dikutip Senin (10/10/2022).
HKI merupakan perlindungan hukum bagi para pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf) atas produk mereka.
Dengan kepemilikan HKI, suatu produk akan mendapat perlindungan hukum, sehingga para pelaku usaha parekraf mendapat kepastian hukum dan legalitas atas produknya.
Selain perlindungan hukum, manfaat lainnya adalah dapat meningkatkan daya saing dan memperluas peluang bagi pelaku usaha untuk mengembangkan pasar.
Menurut Sandiaga, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mengembangkan program sosialisasi pendaftaran hak kekayaan intelektual bagi pelaku usaha parekraf.
Dengan begitu mereka bisa memahami manfaat dari HKI dan bagi yang tidak mampu secara finansial akan difasilitasi untuk mendaftarkan HKI.
Lihat Juga :
tulis komentar anda