Ekspor Listrik Dianggap Bisa Tumbuhkan Pasar EBT

Selasa, 11 Oktober 2022 - 07:43 WIB
Pemerintah disarankan tidak melarang ekspor listrik. Foto/Dok
JAKARTA - Sejumlah kalangan mengatakan bahwa pemerintah seharusnya tidak melarang ekspor listrik yang dihasilkan dari pembangkit listrik energi baru terbarukan ( EBT ). Ada beberapa alasan yang bisa dipertimbangkan pemerintah untuk tidak melarangnya.

Baca juga: Surplus Daya Listrik, Kementerian ESDM: Daripada Dikeluhkan, Disyukuri Saja



Pertama, sumber daya EBT di Indonesia sangat berlimpah sebab berdasarkan catatan Kementerian ESDM, Indonesia memiliki potensi listrik dari EBT sebesar 3.600 gigawatt (GW). Angka tersebut sangat cukup bahkan berlebih karena target pengembangan pembangkit EBT hanya 700 GW hingga tahun 2060.

Alasan kedua, jika pemerintah bisa mengekspor listrik EBT sebenarnya dapat mendorong maturity atau kematangan dari pasar EBT Indonesia karena selama ini hanya bergantung kepada PLN sebagai single offtaker.

"Kalau mau mengembangkan EBT tergantung kepada PLN bisa beli atau enggak, ini jadi masalah. Jadi lambat karena alasannya macam-macam," kata Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR), Fabby Tumiwa, usai konferensi pers ISEW 2022, dikutip Selasa (11/10/2022).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!