Menteri Edhy Prabowo: Ributin Ekspor Lobster, Padahal Prioritasnya Budidaya
Minggu, 05 Juli 2020 - 20:12 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo memastikan, proses seleksi untuk menjadi eksportir benih lobster terbuka untuk siapa saja baik perusahaan maupun koperasi berbadan hukum. Foto/Dok
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencabut larangan ekspor benih lobster melalui Permen KP Nomor 12 tahun 2020 yang terbit dua bulan lalu. Namun untuk menjadi eksportir, ada sederet syarat yang harus dipenuhi. Mulai dari kemampuan berbudidaya hingga komitmen menggandeng nelayan dalam menjalankan usaha budidaya lobster.
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengajak, masyarakat untuk melihat Permen KP Nomor 12 tahun 2020 tidak hanya dari sisi ekspor benih lobster. Karena lahirnya permen tersebut untuk mendorong budidaya lobster nasional yang selama ini terhambat karena larangan mengambil benih lobster.
"Prioritas pertama itu budidaya, kita ajak siapa saja, mau koperasi, korporasi, perorangan silahkan, yang penting ada aturannya. Pertama harus punya kemampuan berbudidaya. Jangan tergiur hanya karena ekspor mudah untungnya banyak. Nggak bisa," ujar Menteri Edhy di Tangerang, Minggu (5/7/2020).
(Baca Juga: Potensi Budidaya Ikan Baru Tergarap 10%, Edhy Prabowo: Perlu Inovas i )
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengajak, masyarakat untuk melihat Permen KP Nomor 12 tahun 2020 tidak hanya dari sisi ekspor benih lobster. Karena lahirnya permen tersebut untuk mendorong budidaya lobster nasional yang selama ini terhambat karena larangan mengambil benih lobster.
"Prioritas pertama itu budidaya, kita ajak siapa saja, mau koperasi, korporasi, perorangan silahkan, yang penting ada aturannya. Pertama harus punya kemampuan berbudidaya. Jangan tergiur hanya karena ekspor mudah untungnya banyak. Nggak bisa," ujar Menteri Edhy di Tangerang, Minggu (5/7/2020).
(Baca Juga: Potensi Budidaya Ikan Baru Tergarap 10%, Edhy Prabowo: Perlu Inovas i )
Lihat Juga :