Pemerintah: Kebijakan Sektor Strategis Penopang Ekonomi Nasional Wajib Bebas Intervensi
Rabu, 26 Oktober 2022 - 18:03 WIB
Revisi PP 109/2012 akan menekan ekosistem industri. Foto DOK ist
JAKARTA - Asisten Deputi Pengembangan Agribisnis Perkebunan Kemenko Perekonomian Moch Edy Yusuf mengatakan, revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan tidak bisa serta-merta dijalankan. Dampaknya akan menekan ekosistem industri , apalagi dengan kuatnya intervensi asing dalam mendorong revisi jadi alasan.
Menurut Edy Yusuf, rencana revisi PP 109/2012 perlu dikaji secara komprehensif. Sebagai negara berdaulat, ia konsisten menjalankan amanah agar pemerintah tidak mudah diintervensi oleh pihak manapun, apalagi menyangkut kebijakan yang berkaitan dengan perekonomian nasional. Setiap kebijakan yang berkaitan dengan tembakau, lanjut Edy, harus memperhatikan seluruh elemen masyarakat yang terdampak.
Baca juga : Polemik Revisi PP 109/2012, Kemenkumham Dorong Libatkan Partisipasi Publik
"Tembakau ini perlu mendapatkan perhatian karena mencakup kesejahteraan masyarakat banyak, khususnya petani tembakau. Pemerintah juga telah mendeklarasikan tembakau sebagai salah satu komoditas strategis nasional dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014," ujar Edy Yusuf dalam siaran tertulisnya, Rabu (26/10/2022)
Menurut Edy Yusuf, rencana revisi PP 109/2012 perlu dikaji secara komprehensif. Sebagai negara berdaulat, ia konsisten menjalankan amanah agar pemerintah tidak mudah diintervensi oleh pihak manapun, apalagi menyangkut kebijakan yang berkaitan dengan perekonomian nasional. Setiap kebijakan yang berkaitan dengan tembakau, lanjut Edy, harus memperhatikan seluruh elemen masyarakat yang terdampak.
Baca juga : Polemik Revisi PP 109/2012, Kemenkumham Dorong Libatkan Partisipasi Publik
"Tembakau ini perlu mendapatkan perhatian karena mencakup kesejahteraan masyarakat banyak, khususnya petani tembakau. Pemerintah juga telah mendeklarasikan tembakau sebagai salah satu komoditas strategis nasional dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014," ujar Edy Yusuf dalam siaran tertulisnya, Rabu (26/10/2022)
Lihat Juga :