Stabilitas Rupiah Terjaga, Menkeu: Lebih Baik dari Rupee, Ringgit dan Baht

Kamis, 03 November 2022 - 13:45 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati. Foto/MPI/Arif Julianto
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan stabilitas nilai tukar rupiah tetap terjaga di tengah tren penguatan dolar Amerika Serikat (AS).

Indeks nilai tukar dolar AS terhadap mata uang utama atau kerap disebut sebagai DXY mencapai level tertinggi dalam dua dekade terakhir, yaitu di level 114,76 pada 28 September 2022. Sementara itu, nilai tukar rupiah hingga 31 Oktober 2022 terdepresiasi 8,62% year-to-date (ytd).

"Hal ini masih relatif lebih baik dibandingkan depresiasi berbagai mata uang sejumlah negara berkembang lainnya,” kata Menkeu dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Berkala KSSK IV Tahun 2022 secara virtual di Jakarta, Kamis (3/11/2022).



Dia menyontohkan rupee India terdepresiasi 10,2%, ringgit Malaysia terdepresiasi 11,86%, dan baht Thailand yang terdepresiasi cukup dalam yaitu 12,23%.

Menurut Menkeu, terjaganya stabilitas nilai tukar rupiah ini juga konsisten dengan persepsi terhadap prospek perekonomian Indonesia yang masih tetap positif.



Tren depresiasi nilai tukar negara-negara berkembang didorong oleh menguatnya dolar AS akibat kebijakan moneter yang diadopsi oleh bank sentral AS The Federal Reserve atau The Fed.

"Juga akibat meningkatnya ketidakpastian keuangan global akibat pengetatan kebijakan moneter yang lebih agresif terutama di AS," ungkapnya.

Dari sisi fiskal, kinerja APBN 2022 juga melanjutkan capaian positif. Posisi APBN secara keseluruhan masih dalam posisi surplus anggaran yang mencapai Rp60,9 triliun atau 0,33% dari PDB. Dari sisi keseimbangan primer, surplus mencapai Rp339,4 triliun.



Menurut Sri, kinerja yang positif tersebut disumbangkan oleh realisasi pendapatan negara dan hibah yang mencapai Rp1.974,7 triliun atau 87,1% dari target yang tercantum dalam Perpres 98 tahun 2022. “Dalam hal ini, pendapatan negara dan hibah mengalami pertumbuhan 45,7% year-on-year (yoy)," sebut Menkeu.

Lebih lanjut Sri menambahkan, kenaikan pendapatan negara dan hibah tersebut disumbangkan oleh momentum pertumbuhan ekonomi yang mengalami ekspansi dan penguatan, pemulihan ekonomi, aktivitas masyarakat, kenaikan dari harga-harga komoditas, dan juga disumbangkan oleh Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
(ind)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More