Cair! Pertamina Terima Dana Kompensasi BBM Rp137 Triliun

Kamis, 03 November 2022 - 16:24 WIB
Pemerintah telah membayar dana kompensasi BBM kepada Pertamina. Foto/Dok
JAKARTA - PT Pertamina (Persero) mengapresiasi dukungan pemerintah melalui Kementerian Keuangan yang telah melakukan pembayaran dana kompensasi bahan bakar minyak ( BBM ) pada semester I-2022 sebesar Rp137,62 triliun (termasuk pajak) atau Rp118,62 triliun (tidak termasuk pajak).

Baca juga: Jual BBM Lebih Murah dari Pertamina, SPBU Swasta cuma Cari Cuan Belaka



Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati menyebut dana tersebut merupakan kompensasi selisih harga jual formula dan harga jual eceran di SPBU atas kegiatan penyaluran jenis BBM tertentu (JBT) solar dan jenis BBM khusus penugasan (JBKP) Pertalite. Nilainya telah direview oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Kami mengucapkan terima kasih kepada pemerintah yang telah mempercepat pembayaran dana kompensasi BBM yang telah disalurkan Pertamina pada semester 1-2022," ujar Nicke Kamis (3/11/2022).

Dia mencatat dana kompensasi sudah masuk ke kas perseroan. Pembayaran itu dinilai sebagai wujud dukungan penuh pemerintah kepada Pertamina dalam menjalankan distribusi BBM bersubsidi.

Nicke memastikan pemerintah terus melindungi daya beli masyarakat dengan menyediakan BBM bersubsidi, yaitu JBT solar dan JBKP Pertalite, meski upaya itu menyebabkan beban subsidi dan kompensasi BBM yang relatif besar.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!