Cair! Pertamina Terima Dana Kompensasi BBM Rp137 Triliun
Kamis, 03 November 2022 - 16:24 WIB
JAKARTA - PT Pertamina (Persero) mengapresiasi dukungan pemerintah melalui Kementerian Keuangan yang telah melakukan pembayaran dana kompensasi bahan bakar minyak ( BBM ) pada semester I-2022 sebesar Rp137,62 triliun (termasuk pajak) atau Rp118,62 triliun (tidak termasuk pajak).
Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati menyebut dana tersebut merupakan kompensasi selisih harga jual formula dan harga jual eceran di SPBU atas kegiatan penyaluran jenis BBM tertentu (JBT) solar dan jenis BBM khusus penugasan (JBKP) Pertalite. Nilainya telah direview oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Kami mengucapkan terima kasih kepada pemerintah yang telah mempercepat pembayaran dana kompensasi BBM yang telah disalurkan Pertamina pada semester 1-2022," ujar Nicke Kamis (3/11/2022).
Dia mencatat dana kompensasi sudah masuk ke kas perseroan. Pembayaran itu dinilai sebagai wujud dukungan penuh pemerintah kepada Pertamina dalam menjalankan distribusi BBM bersubsidi.
Nicke memastikan pemerintah terus melindungi daya beli masyarakat dengan menyediakan BBM bersubsidi, yaitu JBT solar dan JBKP Pertalite, meski upaya itu menyebabkan beban subsidi dan kompensasi BBM yang relatif besar.
“Kami mengimbau masyarakat untuk mengonsumsi BBM secara bijak dan mulai beralih untuk mengonsumsi BBM yang lebih ramah lingkungan sebagai bentuk dukungan kepada pemerintah,” kata dia.
Di samping itu, kata Nicke, Pertamina juga terus melakukan efisiensi biaya operasional, baik di tingkat holding maupun subholding. Sampai dengan September 2022, realisasi program efisiensi biaya di Pertamina Group telah mencapai USD535,56 juta atau sekitar Rp7,83 triliun.
“Pertamina terus melakukan penguatan dalam penyediaan dan pendistribusian BBM bersubsidi, agar lebih efisien dan optimal dengan dukungan pemerintah dan masyarakat,” pungkas Nicke.
Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati menyebut dana tersebut merupakan kompensasi selisih harga jual formula dan harga jual eceran di SPBU atas kegiatan penyaluran jenis BBM tertentu (JBT) solar dan jenis BBM khusus penugasan (JBKP) Pertalite. Nilainya telah direview oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Kami mengucapkan terima kasih kepada pemerintah yang telah mempercepat pembayaran dana kompensasi BBM yang telah disalurkan Pertamina pada semester 1-2022," ujar Nicke Kamis (3/11/2022).
Dia mencatat dana kompensasi sudah masuk ke kas perseroan. Pembayaran itu dinilai sebagai wujud dukungan penuh pemerintah kepada Pertamina dalam menjalankan distribusi BBM bersubsidi.
Nicke memastikan pemerintah terus melindungi daya beli masyarakat dengan menyediakan BBM bersubsidi, yaitu JBT solar dan JBKP Pertalite, meski upaya itu menyebabkan beban subsidi dan kompensasi BBM yang relatif besar.
“Kami mengimbau masyarakat untuk mengonsumsi BBM secara bijak dan mulai beralih untuk mengonsumsi BBM yang lebih ramah lingkungan sebagai bentuk dukungan kepada pemerintah,” kata dia.
Di samping itu, kata Nicke, Pertamina juga terus melakukan efisiensi biaya operasional, baik di tingkat holding maupun subholding. Sampai dengan September 2022, realisasi program efisiensi biaya di Pertamina Group telah mencapai USD535,56 juta atau sekitar Rp7,83 triliun.
“Pertamina terus melakukan penguatan dalam penyediaan dan pendistribusian BBM bersubsidi, agar lebih efisien dan optimal dengan dukungan pemerintah dan masyarakat,” pungkas Nicke.
(uka)
tulis komentar anda