Menkeu Siap Kaji Realisasi Wacana Redenominasi Rupiah
Rabu, 08 Juli 2020 - 10:49 WIB
Kemenkeu akan mengkaji realisasi penyederhanaan mata uang atau redenominasi rupiah. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana mengkaji wacana penyederhanaan angka pada mata uang atau redenominasi rupiah dalam lima tahun ke depan. Hal tersebut tertuang dalam PMK No.77/PMK.01/2020 terkait rencana strategis Kementerian Keuangan 2020-2024.
"Urgensi pembentukan (RUU Redenominasi) menimbulkan efisiensi perekonomian berupa percepatan waktu transaksi, berkurangnya risiko human error, dan efisiensi pencantuman harga barang/jasa karena sederhananyajumlah digit rupiah," ujar Sri Mulyani dalam keterangannya yang dikutip SINDOnews di Jakarta, Rabu (8/7/2020).
Redenominasi merupakan proses penyederhanaan penyebutan mata uang rupiah. Dalam kajian sebelumnya, redenominasi akan menghilangkan tiga angka nol dalam nominal mata uang saat ini, tetapi tidak akan mengurangi nilainya.
(Baca Juga: Tak Hanya RI, Sejumlah Negara juga Terapkan Skema Berbagi Beban)
"Urgensi pembentukan (RUU Redenominasi) menimbulkan efisiensi perekonomian berupa percepatan waktu transaksi, berkurangnya risiko human error, dan efisiensi pencantuman harga barang/jasa karena sederhananyajumlah digit rupiah," ujar Sri Mulyani dalam keterangannya yang dikutip SINDOnews di Jakarta, Rabu (8/7/2020).
Redenominasi merupakan proses penyederhanaan penyebutan mata uang rupiah. Dalam kajian sebelumnya, redenominasi akan menghilangkan tiga angka nol dalam nominal mata uang saat ini, tetapi tidak akan mengurangi nilainya.
(Baca Juga: Tak Hanya RI, Sejumlah Negara juga Terapkan Skema Berbagi Beban)
Lihat Juga :