Bisa Bikin Celaka, Kemenhub Larang Warga Tak Main Layangan di Kawasan Bandara

Jum'at, 10 Juli 2020 - 10:13 WIB
Kemenhub larang warga bermain layangan di kawasan bandara. FOTO/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Kementerian Perhubungan mengimbau kepada masyarakat untuk tidak bermain layang-layang, sinar laser ataupun menerbangkan balon udara tanpa ijin di Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) di seluruh bandara di Indonesia. Hal itu dapat membahayakan kegiatan operasi penerbangan.

"Masyarakat memiliki peranan yang penting dalam menjamin keselamatan dan keamanan penerbangan. Namun tidak dapat dipungkiri bahwa kesadaran masyarakat untuk menjaga dua aspek ini masih rendah. Contohnya dengan masih adanya laporan masyarakat yang bermain layang-layang di sekitar wilayah bandara," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto melalui keterangan resminya, di Jakarta, Jumat (10/7/2020).



Baca Juga: Ini Aturan Naik Pesawat Komersil Selama PSBB

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!