Tindak Penjual Barang Tiruan, Bukalapak Dihapus dari Daftar Pembajakan Uni Eropa

Selasa, 20 Desember 2022 - 01:08 WIB
Bukalapak dihapus dari daftar European Commission Counterfeit and Piracy Watch List. FOTO/Antara
JAKARTA - Bukalapak dihapus dari daftar European Commission Counterfeit and Piracy Watch List. Bukalapak dianggap telah menerapkan langkah-langkah penindakan terhadap penjualan barang-barang bajakan di platformnya.

European Commission menyebut, Bukalapak telah memberikan informasi-informasi terperinci yang didukung oleh data, mengenai langkah-langkah yang perusahaan ambil terkait pembajakan dan pelanggaran Intellectual Property (IP) atau Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) di platformnya.



Analis BRI Danareksa Sekuritas Niko Margaronis menilai, dengan keluarnya Bukalapak dari daftar Piracy Watch List, menjadi angin besar bagi bisnis e-commerce di tanah air.

"Menurut saya ini sangat positif untuk aspek environmental, social, and governance (ESG). Dengan keluar dari watchlist, itu langkah ke arah yang benar, semua orang perlu membuat produk yang sejalan dengan praktik pasar yang legal, ini good sign untuk ekonomi digital," ucap Nico, baru-baru ini.

Baca Juga: Tertangkap saat Bajak Truk, Seorang Pria Dilucuti dan Dihajar Beramai-ramai

Direktur Eksekutif Segara Institute Piter Abdullah menambahkan, agar e-commerce semakin patut dalam hal produk original, pemerintah juga perlu untuk terus mendorong perlindungan hak cipta, hak kekayaan intelektual, termasuk dalam kategori produk-produk yang ada di market place. Termasuk, dalam hal ini mengawasi penjualan barang-barang bajakan di e-commerce.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!