Tindak Penjual Barang Tiruan, Bukalapak Dihapus dari Daftar Pembajakan Uni Eropa
Selasa, 20 Desember 2022 - 01:08 WIB
JAKARTA - Bukalapak dihapus dari daftar European Commission Counterfeit and Piracy Watch List. Bukalapak dianggap telah menerapkan langkah-langkah penindakan terhadap penjualan barang-barang bajakan di platformnya.
European Commission menyebut, Bukalapak telah memberikan informasi-informasi terperinci yang didukung oleh data, mengenai langkah-langkah yang perusahaan ambil terkait pembajakan dan pelanggaran Intellectual Property (IP) atau Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) di platformnya.
Analis BRI Danareksa Sekuritas Niko Margaronis menilai, dengan keluarnya Bukalapak dari daftar Piracy Watch List, menjadi angin besar bagi bisnis e-commerce di tanah air.
"Menurut saya ini sangat positif untuk aspek environmental, social, and governance (ESG). Dengan keluar dari watchlist, itu langkah ke arah yang benar, semua orang perlu membuat produk yang sejalan dengan praktik pasar yang legal, ini good sign untuk ekonomi digital," ucap Nico, baru-baru ini.
Direktur Eksekutif Segara Institute Piter Abdullah menambahkan, agar e-commerce semakin patut dalam hal produk original, pemerintah juga perlu untuk terus mendorong perlindungan hak cipta, hak kekayaan intelektual, termasuk dalam kategori produk-produk yang ada di market place. Termasuk, dalam hal ini mengawasi penjualan barang-barang bajakan di e-commerce.
Dia berharap, semakin banyak e-commerce peduli dengan hak cipta. "Persaingan e-commerce semakin ketat, Bukalapak harus mencari celah pasar yang mereka bisa rebut, dalam rangka memperluas pangsa pasar," ucap Piter.
Sebab itu, sangat relevan bagi platform untuk secara berkelanjutan meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi-regulasi yang mendukung peningkatan kinerja bisnisnya; dan menangkap peluang di masa depan sambil tetap menerapkan praktik bisnis yang berintegritas.
Adapun Bukalapak menggunakan teknologi filtrasi yang terkemuka untuk memantau barang-barang bajakan di marketplace Bukalapak, berkolaborasi dengan para brand owners, asosiasi, dan instansi pemerintah, serta sistem know your customer yang diterapkan ke para penjual online yang mendaftarkan dan menjual produk-produknya di platform Bukalapak.
Bukalapak juga memiliki beberapa channel untuk para brand owners mengajukan laporan mengenai penemuan barang-barang bajakan yang dijual di Bukalapak, termasuk melalui Form 175 yang dibuat bilingual. Selain itu, Bukalapak juga disebut berhasil mempercepat waktu pemrosesan laporan terkait barang-barang bajakan secara rata-rata.
European Commission menyebut, Bukalapak telah memberikan informasi-informasi terperinci yang didukung oleh data, mengenai langkah-langkah yang perusahaan ambil terkait pembajakan dan pelanggaran Intellectual Property (IP) atau Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) di platformnya.
Analis BRI Danareksa Sekuritas Niko Margaronis menilai, dengan keluarnya Bukalapak dari daftar Piracy Watch List, menjadi angin besar bagi bisnis e-commerce di tanah air.
"Menurut saya ini sangat positif untuk aspek environmental, social, and governance (ESG). Dengan keluar dari watchlist, itu langkah ke arah yang benar, semua orang perlu membuat produk yang sejalan dengan praktik pasar yang legal, ini good sign untuk ekonomi digital," ucap Nico, baru-baru ini.
Direktur Eksekutif Segara Institute Piter Abdullah menambahkan, agar e-commerce semakin patut dalam hal produk original, pemerintah juga perlu untuk terus mendorong perlindungan hak cipta, hak kekayaan intelektual, termasuk dalam kategori produk-produk yang ada di market place. Termasuk, dalam hal ini mengawasi penjualan barang-barang bajakan di e-commerce.
Dia berharap, semakin banyak e-commerce peduli dengan hak cipta. "Persaingan e-commerce semakin ketat, Bukalapak harus mencari celah pasar yang mereka bisa rebut, dalam rangka memperluas pangsa pasar," ucap Piter.
Sebab itu, sangat relevan bagi platform untuk secara berkelanjutan meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi-regulasi yang mendukung peningkatan kinerja bisnisnya; dan menangkap peluang di masa depan sambil tetap menerapkan praktik bisnis yang berintegritas.
Adapun Bukalapak menggunakan teknologi filtrasi yang terkemuka untuk memantau barang-barang bajakan di marketplace Bukalapak, berkolaborasi dengan para brand owners, asosiasi, dan instansi pemerintah, serta sistem know your customer yang diterapkan ke para penjual online yang mendaftarkan dan menjual produk-produknya di platform Bukalapak.
Bukalapak juga memiliki beberapa channel untuk para brand owners mengajukan laporan mengenai penemuan barang-barang bajakan yang dijual di Bukalapak, termasuk melalui Form 175 yang dibuat bilingual. Selain itu, Bukalapak juga disebut berhasil mempercepat waktu pemrosesan laporan terkait barang-barang bajakan secara rata-rata.
(nng)
Lihat Juga :
tulis komentar anda