PPPK Tenaga Teknis 2022 Dibuka Hari Ini, Catat Tahapan Seleksi dan Daftar Formasi

Rabu, 21 Desember 2022 - 22:18 WIB
Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022 dibuka pada Rabu, 21 Desember 2022. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022 dibuka pada Rabu, 21 Desember 2022. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan istilah untuk warga negara Indonesia yang diangkat menjadi pegawai pemerintah setingkat Aparatur Sipil Negara (ASN). Sesuai dengan namanya, diangkatnya warga negara Indonesia menjadi ASN. didasarkan pada perjanjian kerja untuk jangka waktu yang telah ditentukan. Mereka memiliki tugas dan wewenangnya masing-masing, namun masih dalam jabatan pemerintahan.

Merujuk pada informasi di laman Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, sesuai dengan Pengadaan PPPK Tenaga Teknis 2022, BKN membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia untuk menjadi PPPK Tenaga Teknis 2022 untuk ditugaskan di lingkungan BKN. Beberapa lokasi penempatan unit kerja yang mendapatkan alokasi PPPK Tenaga Teknis, meliputi Kantor BKN Pusat, Pusat Pengembangan dan Kepegawaian Aparatur Sipil Negara (ASN), dan Kantor Regional I s.d. XIV BKN.

Formasi PPPK Tenaga Teknis 2022

Sesuai denga Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang mengatur tentang jabatan dan tugas fungsional, jabatan dan tugas PPPK Tenaga Teknis adalah:



1. Ahli Pertama - Analis Kebijakan: Melaksanakan kajian dan analisis kebijakan sesuai uraian kegiatan jenjang Ahli Pertama.

2. Ahli Pertama - Analis Sumber Daya Manusia Aparatur: Melakukan pengelolaan sistem SDM aparatur melalui kegiatan perumusan, analisis, evaluasi, pengembangan, asistensi, konsultasi dan penyusunan saran kebijakan dalam konteks kebutuhan serta kepentingan terbaik organisasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan praktik SDM profesional mutakhir sesuai uraian kegiatan jenjang Ahli Pertama.

3. Ahli Pertama – Arsiparis: Melaksanakan kegiatan pengelolaan arsip dinamis, pengelolaan arsip statis, pembinaan kearsipan, dan pengolahan dan penyajian arsip menjadi informasi sesuai uraian kegiatan jenjang Ahli Pertama.

4. Ahli Pertama - Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara: Melakukan audit manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang meliputi pengawasan, pengendalian, investigasi manajemen ASN, dan penjaminan mutu secara sistematis dan terukur sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan praktik SDM profesional mutakhir sesuai uraian kegiatan jenjang Ahli Pertama

5. Ahli Pertama - Pengelola Pengadaan Barang/Jasa: Melaksanakan kegiatan perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, pemilihan penyedia barang/jasa pemerintah, pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah, dan pengelolaan pengadaan barang/jasa pemerintah secara swakelola sesuai uraian kegiatan jenjang Ahli Pertama
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More