Sasar Investor dan Miliarder Global, Pemerintah Resmi Luncurkan Second Home Visa

Kamis, 22 Desember 2022 - 17:59 WIB
Menkumham Yasonna H Laoly dalam acara Launching Second Home Visa di Lagoi Bintan Kepulauan Riau, Rabu (21/12/2022). Foto/Ist
JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM resmi memberlakukan kebijakan Visa Rumah Kedua (Second Home Visa) di Indonesia. Kebijakan tersebut menyasar investor dan miliarder global.

Persemian dilakukan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly dalam acara Serah Terima Kapal Patroli Imigrasi Pura Wira Ksatria dan Launching Second Home Visa di Lagoi Bintan Kepulauan Riau.

"Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh fenomena migrasinya orang asing ke Indonesia dengan berbagai macam tujuan serta kegiatan. Salah satunya adalah untuk tinggal di Indonesia karena pesona alam serta cuaca yang bersahabat dibanding dengan negara asalnya," ujarnya melalui keterangan tertulis, dikutip Kamis (22/12/2022).



"Selain itu karena secara geografis dan potensi sumber daya alam dan sumber daya ekonomi yg dimiliki Indonesia sehingga WNA dapat mengembangkan bisnis dan investasinya di sini," imbuh Yasonna.

Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap kesempatan tersebut untuk menerbitkan satu fasilitas keimigrasian baru demi mengakomodasi orang asing yang berkantong tebal tersebut.

Menurut Yasonna, dalam penerapannya tentu mengedepankan prinsip selektif serta asas manfaat untuk kebaikan Indonesia. “Prinsip selektif sangat penting agar kedaulatan bangsa Indonesia tetap terjaga dari ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan," ujarnya.



Yasonna menambahkan, terobosan program baru juga diikuti dengan kesisteman yang baru. Hal itu diharapkan menjadi barometer pemberian layanan berbasis teknologi yang terukur, cepat, efisien serta tepat agar menjadi benchmark semua fungsi teknis baik itu di internal maupun eksternal Kementerian Hukum dan HAM.

Warga Negara Asing atau Penjamin yang akan mengajukan permohonan Visa Rumah Kedua dapat langsung mengakses aplikasi berbasis website yang telah disediakan.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More