PT Kortex Hibahkan Satu Set Mesin PCR ke RS PKU Muhammadiyah Yogyakarta

Rabu, 04 Januari 2023 - 20:02 WIB
Ilustrasi tes PCR. Arsip Foto/SINDOnews/Ali Masduki
JAKARTA - Seiring melandainya pandemi Covid-19 dan dicabutnya kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM, pemerintah juga sudah tidak lagi mewajibkan aturan tes PCR dan antigen.

Meski begitu, setelah tiga tahun hidup dalam pandemi, diharapkan kesadaran masyarakat dalam menjaga kesehatan diri dan sekitarnya juga meningkat. Sehingga, bagi masyarakat yang bergejala diharapkan secara sukarela melakukan pengetesan secara mandiri.

Sementara itu, layanan tes PCR di rumah sakit juga akan tetap tersedia. Selama pandemi berlangsung, rumah sakit juga menjalin kerja sama dengan berbagai pihak dalam menangani Covid-19.

Seperti kolaborasi yang terjalin antara RS PKU Muhamadiyah Yogyakarta denganPT Kortex Global Sejahtera yang telah berlangsung selama dua tahun.





Pada hari ini, perseroan menghibahkan satu set alat pemeriksaan RT-PCR Covid-19 ke RS PKU Muhammadiyah Yogyakarta. Penyerahan ditandai dengan penandatanganan berita acara antara kedua belah pihak pada hari ini.

Penandatanganan tersebut menandai berakhirnya masa perjanjian dan juga kesuksesan RS PKU Muhammadiyah dalam memberikan layanan terpadu pada masa pandemi Covid-19 kepada masyarakat Yogyakarta dan sekitarnya.



Hingga berakhirnya masa perjanjian, tercatat ada 20.000 sampel PCR yang sudah diperiksa oleh tim laboratorium. Untuk diketahui, kerja sama RS PKU Muhammadiyah Yogyakarta dan PT Kortex Global Sejahtera dimulai sejak Desember 2020 hingga November 2022.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More