REI Gusar Dana KPR Dilarang Cair Sebelum Bangunan 100%

Selasa, 12 Mei 2015 - 07:07 WIB
REI Gusar Dana KPR Dilarang Cair Sebelum Bangunan 100%
REI Gusar Dana KPR Dilarang Cair Sebelum Bangunan 100%
A A A
SEMARANG - Real Esatate Indonesia (REI) mengungkapkan pengembang perumahan tengah gusar dengan rencana Bank Indonesia (BI) melakukan pembaruan peraturan loan to value (LTV) untuk kredit pemilikan rumah (KPR). Bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), BI akan melarang pencairan dana sebelum bangunan rumah selesai 100%.

BI dan OJK beralasan aturan tersebut dibuat untuk menghindari kerugian pada kreditur dan debitur. Namun, jika diterapkan ini dapat mematikan pengembang perumahan kecil.

“Kita dengar BI akan melarang pencairan dana sebelum fisik mencapai 100%. Alasannya untuk menghindari risiko kerugian baik kreditur maupun debitur,” ujar Ketua Bidang Promosi dan Publikasi DPD REI Jawa Tengah (Jateng) Dibya K Hidayat di sela-sela penutupan REI Expo Jateng, Senin (11/5/2015).

Menurutnya, kebijakan tersebut sangat memberatkan pengembang terutama yang memiliki modal kecil. “Jika aturan tersebut diterapkan maka pengembang harus mengatur cash flow, dan tentunya pembangunan perumahan tidak akan lancar,” terangnya.

Dia menyebutkan, aturan tersebut tidak hanya berdampak pada pengembang tetapi juga masyarakat. Ini karena harga rumah dipastikan akan naik.

“Karena pembangunannya harus 100% akan berdampak pada unsur bunga konstruksi yang terus bertambah. Pastinya akan masuk ke dalam harga. Kenaikan lumayan, kalau bunga rata-rata 13%, kalau pembangunan 6 bulan, maka kenaikan separuhnya," jelasnya.

Sebab itu, REI Jateng berharap sebelum kebijakan tersebut diterapkan sebaikan didiskusikan terlebih dahulu bersama para penggembang, untuk mendapatkan solusi terbaik.

Baca: Bank Dilarang Salurkan Kredit jika Rumah KPR Belum Jadi
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.8031 seconds (0.1#10.140)