"Nanti tunggu penyelesaian dokumennya (pencairan gaji ke-13)," ujar dia di kantor Ditjen Pajak Kemenkeu, Jakarta, Kamis (28/5/2015).
Dia mengatakan, Peraturan Pemerintah (PP) terkait pencairan gaji ke-13 tersebut telah ditandatangani Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Yuddy Chrisnandi. Namun, proses penyelesaiannya masih harus dilanjutkan ke Sekretariat Negara (Setneg). "Sudah diparaf menteri (PP gaji ke-13). Habis itu ke Setneg lagi," pungkasnya.
Baca Juga:
Sekadar informasi, bila surat pencairan tersebut sudah ditandatangani dan persetujuan Presiden Joko Widodo (Jokowi) keluar, dipastikan gaji ke-13 para PNS akan cair sebelum memasuki Ramadan. Dengan demikian, gaji ke-13 diperkirakan akan cair pada Juni 2015.
(izz)