Pelonggaran LTV Tak Akan Mampu Dorong Kredit Bank

Jum'at, 29 Mei 2015 - 05:17 WIB
Pelonggaran LTV Tak Akan Mampu Dorong Kredit Bank
Pelonggaran LTV Tak Akan Mampu Dorong Kredit Bank
A A A
JAKARTA - Kredit perbankan diprediksi masih akan mengalami perlambatan pada kuartal II 2015. Kebijakan pelonggaran aturan Loan to Value (LTV) oleh Bank Indonesia (BI) tidak akan berdampak signifikan terhadap pertumbuhan kredit bank. Hal ini karena sedikit perbankan yang memanfaatkan untuk mendongkrak pertumbuhan kredit mereka.

Deputy Head of Equity Research Mandiri Sekuritas, Tjandra Lienandjaja mengatakan, penambahan dari pelonggaran LTV terhadap pertumbuhan kredit bank hanya di bawah level 1%. Karena bank yang mampu menggunakan kesempatan itu sedikit. Kebijakan tersebut untuk menyasar nasabah segmen menengah ke bawah.

"Dan, perbankan yang banyak berikan kredit ke segmen itu hanya tiga. Sedikit bank yang mampu. Kontribusi KPR (kredit pemilikan rumah) kepada total kredit juga tidak signifikan," ujar Tjandra dalam sebuah diskusi di Jakarta, Kamis (28/5/2015).

Perbankan saat ini mengalami kondisi yang berbeda karena situasi ekonomi global dan domestik sudah berbeda. Menjaga kualitas aset akan menjadi prioritas dibandingkan mengejar pertumbuhan kredit. Harapannya hanya kepada belanja modal pemerintah yang belum maksimal pada kuartal pertama kemarin. Sedangkan indikator perekonomian lainnya masih menandakan pelemahan.

"Pertumbuhan kredit juga masih melambat juga di kuartal dua. Pertumbuhan GDP di beberapa provinsi banyak yang negatif atau kecil di bawah 10%. Karena dulu bergantung komoditas. Setidaknya pertumbuhan kredit di level 19% sudah paling bagus," ujarnya.

Sementara Head of Equity Research and Strategy at Mandiri Sekuritas John Daniel Rachmat pesimistis dengan perekonomian nasional tahun ini. Performa emiten yang menurun, bahkan tidak sedikit yang mencatatkan kinerja minus menjadi salah satu alasannya. Selain itu juga isu reshuffle kabinet turut menambah sentimen negatif di pasar modal. Reshuffle kabinet dinilai penuh potensi risiko."Tahun ini tidak sebagus tahun lalu. Malah, akan minus, akan lebih negatif," kata John.

Hal dominan lain adalah isu bank sentral Amerika Serikat (AS) The Federal Reserve (The Fed) yang diperkirakan tidak akan menaikkan suku bunga di tahun ini. Tapi dampak justru ini lebih menakutkan karena rasa khawatir dari pasar akan berdampak besar ke nilai tukar rupiah.

Diproyeksikan dolar AS bisa tembus level di atas Rp 13.400. Hal ini mendorong dana-dana asing akan keluar. Dan perlambatan ekonomi Indonesia juga sangat berpengaruh signifikan terhadap kinerja pasar modal Indonesia. Tahun ini, IHSG bukan hanya melambat tapi juga diperkirakan akan mencatatkan kinerja negatif.

Sebelumnya Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah merivisi aturan LTV untuk KPR dan apartemen (KPA). Lewat revisi tersebut, maka uang muka (down payment/DP) yang disetor konsumen bisa lebih ringan. LTV untuk KPR maupun KPA konvensional dinaikkan 10%, sementara untuk pembiayaan syariah naik 5%.Ketentuan ini berlaku bagi bank untuk NPL (rasio kredit bermasalah) total dan NPL gross KPR bank di bawah 5%.

Halim merinci, untuk rumah tipe di atas 70, fasilitas KPR rumah pertama LTV-nya menjadi 80%, naik 10%. Untuk KPR rumah kedua ketiga masing-masing naik 10%.

Untuk apartemen tipe di atas 70, LTV-nya juga naik dari 70% menjadi 80% untuk KPA apartemen pertama. Untuk KPA apartemen kedua dan ketiga naik 10%. Untuk KPA apartemen pertama tipe 22-70, LTV naik dari 80% menjadi 90%. Sementara untuk KPA kedua dan ketiga naik 10%.

Rumah tinggal tipe sampai dengan 21 tidak ada ketentuan LTV, baik rumah pertama, kedua, atau seterusnya. Apartemen tipe sampai dengan 21, untuk kepemilikan pertama tidak ada ketentuan LTV. Untuk kepemilikan kedua dan ketiga naik masing-masing 10%.

Halim menyebutkan, untuk yang pembiayaan syariah, rumah tipe di atas 70 dengan pembiayaan akad syariah MMQ dan IMBT, untuk rumah tinggal pertama LT naik dari 80% menjadi 85%. Sementara untuk rumah kedua dan ketiga LTV sama-sama naik 5%, menjadi masing-masing 75% dan 65%.

Flat dan apartemen tipe di atas 70, fasilitas kredit pertama, LTV dinaikkan dari 80% menjadi 85%, dan yang kedua dan ketiga naik masing-masing 75% dan 65%. Rumah tinggal sampai dengan tipe 21 tidak ada ketentuan LTV untuk pembiayaan syariah.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8013 seconds (0.1#10.140)