Aturan UU Gowes Sepeda Sedang Disiapkan, Pengamat: Jangan Asal-asalan!
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah diharapkan tidak asal-asalan dalam menyusun regulasi dunia pegowesan yang sedang disusun melalui Rancangan Undang-Undang (UU) Tentang Pedoman Teknis Keselamatan Pesepeda di Jalan.Pengamat transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia, Djoko Setijowarno mengatakan, di Jakarta saja masih banyak sepeda yang digunakan sebagai transportasi untuk alat angkut komersial barang.
"Misalnya, di Kawasan Kota Tua ada yang jualan Siomay, Kopi Jamu dan sebagainya. Jadi jangan hanya mengatur sepeda yang tren saat ini tapi perlu koordinasi pemerintah daerah terkait," ujar dia, di Jakarta, Selasa (14/7/2020).
Menurutnya, tata cara bersepeda sebenarnya telah diatur dalam UU lalu Lintas dan Angkutan Jalan mulai dari kewajiban pesepeda menggunakan prasarana hingga pengutamaan keselamatannya. Namun demikian, mengingat saat ini masih dalam masa pandemi maka perlu pendanaan infrastruktur sepeda. "Seperti di Jakarta saja masih sangat kurang. Sedangkan keselamatannya tentu saja perlu dijamin pemerintah," ungkapnya.
Djoko mengambil contoh perbandingan di mana Amerika Serikat (AS) pendanaan infrastruktur sepeda naik 40%, di Inggris memproritaskan pendanaan ÂŁ2 miliar untuk infrastruktur sepeda. Apalagi, Inggris telah menggelontorkan dana sebesar ÂŁ250 juta saat pandemi. "Kebijakan ini disebut sebagai kebijakan once in generation, karena untuk pertama kalinya pemerintah memprioritaskan pendanaan untuk infrastruktur sepeda dalam jumlah besar," ucapnya.
Dia menambahkan, pemerintah juga perlu membuat program pengembangan infrastruktur sepeda yang terhubung di seluruh kota dengan daerah dalam rangka mengurangi penggunaan kendaraan bermotor. Di sisi lain, kebijakan infrastruktur sepeda membantu kebijakan pengurangan emisi.
"Akan lahir investasi jalur sepeda sebagai jalur rekreasi sehingga ke depan diperlukan insentif komuter sepeda. Kalau pemerintah mendukung juga perlu skema kebijakan pemberian diskon bagi karyawan yang membeli sepeda untuk bekerja," pungkasnya.
"Misalnya, di Kawasan Kota Tua ada yang jualan Siomay, Kopi Jamu dan sebagainya. Jadi jangan hanya mengatur sepeda yang tren saat ini tapi perlu koordinasi pemerintah daerah terkait," ujar dia, di Jakarta, Selasa (14/7/2020).
Menurutnya, tata cara bersepeda sebenarnya telah diatur dalam UU lalu Lintas dan Angkutan Jalan mulai dari kewajiban pesepeda menggunakan prasarana hingga pengutamaan keselamatannya. Namun demikian, mengingat saat ini masih dalam masa pandemi maka perlu pendanaan infrastruktur sepeda. "Seperti di Jakarta saja masih sangat kurang. Sedangkan keselamatannya tentu saja perlu dijamin pemerintah," ungkapnya.
Djoko mengambil contoh perbandingan di mana Amerika Serikat (AS) pendanaan infrastruktur sepeda naik 40%, di Inggris memproritaskan pendanaan ÂŁ2 miliar untuk infrastruktur sepeda. Apalagi, Inggris telah menggelontorkan dana sebesar ÂŁ250 juta saat pandemi. "Kebijakan ini disebut sebagai kebijakan once in generation, karena untuk pertama kalinya pemerintah memprioritaskan pendanaan untuk infrastruktur sepeda dalam jumlah besar," ucapnya.
Dia menambahkan, pemerintah juga perlu membuat program pengembangan infrastruktur sepeda yang terhubung di seluruh kota dengan daerah dalam rangka mengurangi penggunaan kendaraan bermotor. Di sisi lain, kebijakan infrastruktur sepeda membantu kebijakan pengurangan emisi.
"Akan lahir investasi jalur sepeda sebagai jalur rekreasi sehingga ke depan diperlukan insentif komuter sepeda. Kalau pemerintah mendukung juga perlu skema kebijakan pemberian diskon bagi karyawan yang membeli sepeda untuk bekerja," pungkasnya.
(nng)