Ini Daftar PNS yang Bakal Dapat Gaji ke-13

Rabu, 10 Juni 2015 - 11:29 WIB
Ini Daftar PNS yang Bakal Dapat Gaji ke-13
Ini Daftar PNS yang Bakal Dapat Gaji ke-13
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 4 Juni 2015 telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 tahun 2015 tentang Pemberian‎ Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas dalam Tahun Anggaran 2015 kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan penerima pensiun/tunjangan.

Seperti dikutip dalam laman Setkab, pegawai negara yang berhak menerima gaji/pensiun/tunjangan ke-13 yang tercantum dalam PP tersebut, ‎yaitu PNS yang telah diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan, anggota TNI dan anggota Polri.

Sementara para pejabat negara yang berhak memperoleh gaji ke-13 adalah presiden dan wakil presiden; ketua, wakil ketua dan anggota MPR; ketua, wakil ketua dan anggota DPR; Ketua, wakil ketua dan anggota DPD; ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung; serta ketua, wakil ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan kecuali hakim ad hoc.

Selain itu, ketua, wakil ketua dan anggota Mahkamah Konstitusi; ketua, wakil ketua dan anggota BPK; ketua, wakil ketua dan anggota Komisi Yudisial; ketua dan wakil ketua KPK; menteri dan jabatan setingkat menteri; kepala perwakilan RI di luar negeri yang berkedudukan sebagai duta besar luar biasa dan berkuasa penuh; gubernur dan wakil gubernur; bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota; dan pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-undang (UU).

Sedangkan penerima pensiun adalah pensiunan PNS, pensiunan anggota TNI, pensiunan anggota Polri, pensiunan pejabat negara, penerima pensiun janda/duda/anak dari penerima pensiun, dan penerima pensiun orang tua dari PNS yang tewas.

Adapun penerima tunjangan adalah penerima tunjangan veteran; penerima tunjangan kehormatan anggota KNIP; penerima tunjangan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan; penerima tunjangan janda/duda dari veteran, anggota KNIP, dan perintis pergerakan kebangsaan; penerima tunjangan bekas tentara KNIL/KM; penerima tunjangan anak yatim/piatu anggota TNI/Polri yang diberhentikan dengan hormat dengan masa dinas keprajuritan atara 5-15 tahun.

Di samping itu, penerima tunjangan bersifat pensiun TNI/Polri bagi yang diberhentikan dengan masa dinas keprajuritan antara 15-20 tahun; penerima tunjangan orang tua bagi anggota TNI/Polri yang gugur; dan penerima tunjangan cacat.

Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan PP ini diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

“Peraturan pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2015 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 5 Juli 2015.‎

(Baca: Gaji ke-13 PNS Cair Bulan Depan)
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.3409 seconds (0.1#10.140)