Demi Bahan Pokok, Jokowi Pertimbangkan Izinkan Pesawat Penumpang Beroperasi

Selasa, 28 April 2020 - 14:44 WIB
loading...
Demi Bahan Pokok, Jokowi Pertimbangkan Izinkan Pesawat Penumpang Beroperasi
Presiden Joko Widodo meminta agar distribusi bahan pokok selama covid-19 berjalan baik. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempertimbangkan untuk memperbolehkan pesawat penumpang beroperasi di saat pandemi Covid-19. Hal ini demi kelancaran distribusi bahan kebutuhan pokok melalui kargo pesawat.

“Karena sebetulnya kargo itu mengikuti pesawat yang berpenumpang. Ini tolong betul-betul kita exercise. Sehingga sekali lagi jangan sampai distribusi bahan pokok, bahan-bahan yang penting itu terganggu karena sekali lagi kita adalah negara kepulauan,” katanya saat membuka rapat terbatas, Selasa (28/4/2020).

Jokowi mengatakan bahwa sulit bagi pesawat untuk mengangkut bahan pokok tanpa penumpang. Dia menyebut hitung-hitungannya akan sulit. “Namanya pesawat kalau yang jalan hanya kargonya saja, penumpangnya tidak, tentu saja hitung-hitungannya akan sangat sulit,” tuturnya.

Jokowi mengatakan bahwa kajian ini perlu dilakukan mengingat sejak pemberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) beberapa daerah mulai terganggu distribusi bahan pokoknya.

“Saya akan cek terus ini karena dengan penerapan PSBB dari beberapa provinsi, beberapa kabupaten/kota, memang saya mendengar ada satu sampai dua yang sudah mulai terganggu. Terutama yang berkaitan dengan transportasi pesawat,” ungkapnya.

Dia meminta jajarannya agar distribusi bahan pokok selama covid-19 berjalan baik. Sehingga transportasi juga tidak boleh terganggu. “Pastikan distribusinya baik sehingga daerah yang mengalami defisit kebutuhan pokoknya dapat disuplai melalui distribusi dari daerah yang surplus. Oleh sebab itu transportasi distribusi pangan antar-provinsi, antarwilayah, antarpulau tidak boleh terganggu,” pungkasnya.
(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4809 seconds (0.1#10.140)