Mekanisme Pembayaran Kompensasi Per Triwulan, Pertamina Apresiasi Kementerian Keuangan

Rabu, 08 Februari 2023 - 13:14 WIB
loading...
Mekanisme Pembayaran Kompensasi Per Triwulan, Pertamina Apresiasi Kementerian Keuangan
Pertamina mengapresiasi kebijakan Pemerintah mempercepat pembayaran kompensasi energi, dari semula per semester menjadi per triwulan.
A A A
JAKARTA - PT Pertamina (Persero) mengapresiasi kebijakan Pemerintah yang semakin mempercepat pembayaran kompensasi energi. Pada 2022, Kementerian Keuangan RI mengubah kebijakan mekanisme pembayaran dari semula per semester menjadi per triwulan. Dengan perubahan ini, arus kas Pertamina diyakini akan semakin kuat sehingga bisa semakin solid dalam menjaga ketahanan dan kemandirian energi nasional.

Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati menyampaikan apresiasi tinggi kepada Kementerian Keuangan RI yang telah mengakselerasi kebijakan pembayaran kompensasi energi yang lebih cepat.

“Dengan mekanisme pembayaran kompensasi lebih cepat akan mendorong cash flow Pertamina semakin sehat dan kuat. Kami menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah khususnya Kementerian Keuangan dan jajarannya atas dukungan penuh kepada perseroan,” ujarnya.

Nicke menambahkan, Pertamina akan terus menjaga ketahanan energi nasional di tengah tantangan global dan kebutuhan energi yang semakin meningkat.

“Pasca pandemi, di saat negara-negara di dunia banyak mengalami kelangkaan dan krisis energi, Pertamina berhasil menjaga ketersediaan dan ketahanan stok energi yang mendorong pertumbuhan ekonomi nasional,” imbuhnya.

Menurut Nicke, selama hampir 3 tahun masa pandemi, kinerja Pertamina terus menunjukkan tren positif. Dengan keuangan yang sehat, Pertamina bisa terus melakukan investasi dan membiayai proyek-proyek strategis nasional di bidang energi sehingga bisa memberikan efek berganda bagi pertumbuhan ekonomi nasional.

Ketahanan energi nasional, lanjut Nicke, semakin kuat dengan dukungan kebijakan Pemerintah yang memberikan tambahan anggaran subsidi BBM dan LPG serta kompensasi BBM pada APBN 2022.

Dengan tambahan subsidi, kenaikan harga BBM dan LPG sebagian ditanggung negara. Berbeda dengan yang terjadi di beberapa negara di mana kenaikan harga minyak dan gas dunia seluruhnya dibebankan kepada masyarakat dalam bentuk kenaikan harga BBM dan gas yang sangat tinggi.

“Subsidi BBM dan LPG serta kompensasi BBM menjadi menjadi shock absorber yang sangat tepat, sehingga tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi dapat terjaga dengan baik. Daya beli masyarakat juga terjaga sehingga pertumbuhan ekonomi nasional terus positif,” tandas Nicke.

Pertamina juga berhasil mengendalikan distribusi BBM subsidi melalui digitalisasi SPBU dan platform MyPertamina. Tahun 2022, distribusi BBM subsidi dapat dikendalikan di bawah kuota dari Pemerintah. Penyediaan BBM dan LPG untuk seluruh masyarakat dapat dilaksanakan secara baik, bahkan untuk pembangunan BBM 1 harga tercapai melebihi target.
(ars)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1600 seconds (0.1#10.140)