Buruh yang Bertahan dan Hengkang dalam Pembahasan Omnibus Law

Rabu, 15 Juli 2020 - 19:43 WIB
loading...
Buruh yang Bertahan dan Hengkang dalam Pembahasan Omnibus Law
Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sejumlah konfederasi dan serikat buruh memutuskan untuk tetap dalam tim teknis yang membahas Omnibus Law atau Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja . Khususnya terkait klaster ketenagakerjaan.

Kelompok buruh yang bertahan ini berpandangan, bahwa keberadaannya di tim teknis tersebut masih sangat penting untuk menyampaikan ide-ide atau aspirasi dalam penentuan pasal-pasal dalam Omnibus.

Presiden Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Eli Rosita Silaban mengatakan, bahwa pihaknya dari awal sudah menentukan sikap untuk terlibat dalam pembahasan RUU Cipta Kerja. Pihaknya tidak ingin pasal yang sudah didesain pemerintah itu lolos begitu saja.

"Kami minta dilibatkan. Ini saatnya kita menyampaikan ide-ide dalam pembahasan RUU ini," kata Eli dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (15/7/2020). ( Baca juga:Kecewa Tripartit Omnibus Law Ciptaker, Pekerja Siapkan Demo Besar-besaran )

Ia juga membantah, bahwa pihaknya duduk hanya untuk legitimasi atas UU tersebut. Ia menegaskan, pihaknya juga tidak menjamin akan bertahan sampai akhir dalam tim teknis tersebut.

"Kami ada di tim ini supaya suara kami didengar. Jika suara kami ditolak kami juga punya strategi lainnya," tegas Eli.

Sementara itu, Wakil Sekretaris Jenderal DPP KSPSI Yoris, Arnold Sihite, menyatakan bahwa pihaknya masih berada dalam tim karena menginginkan RUU yang berkualitas untuk disampaikan ke DPR.

" Kita di sini ingin memengaruhi pemerintah supaya ide kita diterima. Jika tidak berhasil, pertarungan selanjutnya itu ada di DPR" terangnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Ristadi mengatakan bahwa pihak ingin tetap konsisten dalam pembahasan RUU Cipta Kerja ini.

"Kami akan menerima segala risiko agar memanfaatkan forum itu untuk menyampaikan segala aspirasi dan ide-ide dari buruh. Berhasil atau tidak, itu hal biasa dalam perjuangan," jelasnya.

Sebelumnya, sejumlah konfederasi dan serikat buruh memutuskan mengundurkan diri dari tim teknis yang membahas RUU Cipta Kerja. Alasannya, mereka kecewa lantaran Apindo dan Kadin tidak mau menyerahkan usulan konsep secara tertulis serta tidak punya kewenangan dalam penentuan pasal. Dua kelompok yang keluar dari tim teknis tersebut yakni KSPSI AGN dan KSPI.

Dengan keluarnya dua kelompok buruh itu, maka menyisakan enam serikat pekerja atau serikat buruh yang masih ikut berjuang di dalam Tim tersebut, yaitu KSPSI Yoris, KSBSI, KSarbumusi, KSPN, FSP Perkebunan, dan FSP Kahutindo.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1799 seconds (0.1#10.140)