Jamsostek Lebih Jelas dibanding BPJS Ketenagakerjaan

Jum'at, 03 Juli 2015 - 20:14 WIB
Jamsostek Lebih Jelas dibanding BPJS Ketenagakerjaan
Jamsostek Lebih Jelas dibanding BPJS Ketenagakerjaan
A A A
JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Muhammad Rusdi mengungkapkan, sistem jaminan pensiun yang diterapkan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) lebih jelas ketimbang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Menurutnya, aturan yang membuat pekerja baru bisa mencairkan dana pensiun saat kepesertaan minimal 10 tahun sangat buruk. Terlebih, hanya sekitar 10% dana yang bisa diambil, sisanya pada usia 56 tahun.

"Jamsostek kan berdasarkan UU Nomor 3 tahun 1992. Kita marah, karena memang aturan baru itu lebih buruk buat buruh. Prinsipnya, dana JHT itu bisa diambil. Misalnya, dia terkena PHK sepanjang masanya 5 tahun, itu dia bisa ambil seluruhnya," ujar Rusdi kepada Sindonews di Jakarta, Jumat (3/7/2015).

BPJS Ketenagakerjaan, lanjut dia, juga tidak menyosialisasikan terlebih dahulu aturan baru tersebut. Sehingga, saat diberlakukan membuat para buruh geram lantaran dana tak bisa cair. (Baca: Dana JHT Diambil 10 Tahun, BPJS Bikin Rakyat Sengsara)

"Kita minta itu direvisi, agar dikembalikan ke sistem lama bahwa uang JHT sepanjang sudah bekerja 5 tahun bisa langsung diambil dan minimal 80%," tegasnya.

Dia menambahkan, para buruh yang kerap menjadi sasaran Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) menggunakan uang JHT untuk pegangan hidup. Akhirnya, buruh pun gigit jari lantaran uangnya tak bisa diambil. (Baca: Buruh Rentan PHK, Pengambilan JHT 10 Tahun Salah Kaprah

"Kan itu uang dia, sehingga ketika mereka di PHK, uang JHT yang jadi dana pegangan hidup. Nah, di Indonesia banyak aturan yang dilanggar. Misalnya, dipecat tanpa pesangon. Sehingga buruh berharap mengandalkan hidup dari JHT. Tapi, sekarang malah sulit ngambilnya," tandas Rusdi.

Baca juga:

JK Minta Waktu Transisi Aturan Baru BPJS Sebulan

Masyarakat Kirim Petisi Tolak Aturan BPJS JHT 10 Tahun

Jokowi Diminta Pecat Menaker jika Tak Mampu Ubah Aturan JHT
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5050 seconds (0.1#10.140)