Cara Membuat Paspor Sehari Jadi, Yuks Cek Persyaratan dan Biayanya!

Sabtu, 11 Februari 2023 - 16:11 WIB
loading...
Cara Membuat Paspor...
Cara buat paspor sehari jadi terbilang mudah. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Cara buat paspor sehari jadi ternyata mudah dan cepat. Masyarakat cukup mendatangi kantor imigrasi yang menyediakan layanan tersebut dengan membawa sejumlah dokumen persyaratan.

Baca juga: Bikin Paspor Cepat, Kantor Imigrasi Jakpus Luncurkan Laskar Plangi

Layanan paspor sehari jadi sudah ada sejak 2019 lalu dan termuat dalam PP No. 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Aturan mengenai biaya paspor sehari jadi masuk dalam lampiran PP tersebut.

"Layanan Percepatan Paspor Selesai Pada Hari yang Sama per permohonan dikenai tarif Rp1.000.000,00," demikian tulis lampiran itu.

Lampiran itu juga menyebutkan besaran tarif untuk layanan paspor lainnya. Untuk paspor biasa 48 halaman dikenai tarif Rp350.000, sedangkan untuk paspor biasa 48 halaman elektronik dikenai tarif Rp650.000.

Biaya Rp1.000.000 itu hanya untuk kepentingan pelayanan yang cepat saja, sementara untuk penerbitan paspornya dikenai biaya lagi. Untuk paspor eletronik menjadi Rp1.650.000, sedangkan paspor biasa Rp1.350.000.

Pengajuan permohonan percepatan paspor 1 (satu) hari jadi tidak dilakukan melalui Aplikasi M-Paspor. Seperti halnya layanan paspor prioritas, pemohon percepatan paspor bisa langsung datang ke kantor imigrasi dengan membawa dokumen persyaratan.

"Bagi WNI yang sebelumnya memiliki paspor terbitan setelah tahun 2009 di dalam negeri, cukup membawa KTP dan paspor lama,” kata Achmad Nur Saleh, Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, dikutip dari laman imigrasi.go.id, Jumat (9/2/2023).

Para pemohon paspor sehari jadi disarankan datang ke kantor imigrasi seawal mungkin sehingga paspor dapat segera diproses untuk selesai di hari yang sama. Jika pemohon datang kesiangan, paspor kemungkinan baru dapat selesai pada keesokan pagi hari.

Dikutip dari imigrasi.go. id berikut cara pembuatan paspor sehari jadi:

-Isi data di aplikasi yang disediakan pada loket permohonan dan lampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.
- Tunggu Pejabat Imigrasi memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan.
- Dapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran dari Pejabat Imigrasi setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap.
- Jika dokumen persyaratan dinyatakan belum lengkap, terima dokumen permohonan yang dikembalikan Pejabat Imigrasi. Permohonan dianggap ditarik kembali.

Mekanisme penerbitan paspor

1. Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan
2. Pembayaran biaya paspor
3. Pengambilan foto dan sidik jari
4. Wawancara
5. Verifikasi
6. Adjudikasi

Persyaratan pembuatan paspor sehari jadi sama dengan paspor lainnya, yaitu
-Kartu Tanda Penduduk (KTP)
-Kartu Keluarga (KK)
-Akta Kelahiran
-Ijazah, buku nikah, atau surat baptis
-Paspor lama

Salah satu unit Imigrasi yang sudah bisa melayani paspor jalur cepat ini adalah di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Di sini Ditjen Imigrasi bekerja sama dengan PT Angkasa Pura II dan PT JAS. Pelayanan yang berada di area perkantoran lantai 4 gedung parkir Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta buka pada setiap akhir pekan, Sabtu dan Minggu.

Baca juga: Pasangan Transgender yang Menggemparkan Dunia

Di Jakarta terdapat lima gerai layanan paspor sehari jadi, yakni Lippo Mall Kemang, Lippo Mall Puri, Cibubur Junction, Plaza Semanggi, dan Pasar Pagi Mangga Dua.

(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Alumni LPDP Pamer Paspor...
Alumni LPDP Pamer Paspor Anak Jadi WNA, Purbaya: Selama Saya di Sini Kena Blacklist Permanen
Wamen Imigrasi Kunjungi...
Wamen Imigrasi Kunjungi IWIP, Perkuat Dukungan Keimigrasian bagi Investasi
Dukung Program Strategis...
Dukung Program Strategis Pemerintah, BRI Terima Penghargaan dari Kementerian IMIPAS
Menkeu Purbaya Lanjutkan...
Menkeu Purbaya Lanjutkan Sidak ke Bea Cukai dan Imigrasi Soetta
Siap-siap, Nunggak Pajak...
Siap-siap, Nunggak Pajak Tak Bisa Urus SIM dan Paspor
Daftar Paspor Terkuat...
Daftar Paspor Terkuat di Dunia 2025: Singapura Teratas, Indonesia Peringkat ke-66
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Dirjen Imigrasi Sebut...
Dirjen Imigrasi Sebut Pencekalan Febrie Adriansyah Masih Berlaku
Jadi Investor Fiktif,...
Jadi Investor Fiktif, 10 WNA Ditangkap Imigrasi
Rekomendasi
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan Hakim, Pakar: Bukan Berarti Perkara Selesai
Getol Kritik Netanyahu,...
Getol Kritik Netanyahu, Wali Kota New York Mamdani dan Istri Terima Ancaman Pembunuhan
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
Berita Terkini
Hari Anak Nasional,...
Hari Anak Nasional, Jasa Raharja Ajak Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan
Gonjang-ganjing Sektor...
Gonjang-ganjing Sektor Energi, Singapura Rombak Kabinet Besar-besaran
Di Balik Penghargaan...
Di Balik Penghargaan CCEPC Indonesia, Gao Hai Komitmen Bangun Kemitraan Jangka Panjang
Pertamina Trans Kontinental...
Pertamina Trans Kontinental Ajak Siswa Lestarikan Ekosistem Laut
PLN EPI Tawarkan Kontrak...
PLN EPI Tawarkan Kontrak hingga 5 Tahun untuk Pemasok Biomassa
Ancaman Blokade Laut...
Ancaman Blokade Laut Merah, Asia Nego Arab Saudi Alihkan Rute Tanker Minyak ke Afrika
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved