Kejar 10 Juta UMKM Punya NIB di 2023, Pendamping Seantero Nusantara Dilibatkan

Kamis, 16 Februari 2023 - 08:56 WIB
loading...
Kejar 10 Juta UMKM Punya NIB di 2023, Pendamping Seantero Nusantara Dilibatkan
Mendorong pelaku UMKM untuk bertransformasi dari usaha informal menjadi formal. Pada tahun 2023, ditargetkan 10 juta UMKM bisa memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai bentuk legalitas usaha. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Mendorong pelaku UMKM untuk bertransformasi dari usaha informal menjadi formal. Pada tahun 2023, ditargetkan 10 juta UMKM bisa memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai bentuk legalitas usaha.



Asisten Deputi Perlindungan dan Kemudahan Usaha Mikro Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM), Rahmadi mengatakan, untuk merealisasikan target tersebut KemenKopUKM akan menjalin kerja sama dengan berbagai pihak.

"Kami antara lain akan bekerja sama dengan sejumlah asosiasi, Kementerian/Lembaga, pemerintah daerah, universitas, dan pihak lainnya untuk menumbuhkan legalitas usaha mikro," kata Rahmadi dalam keterangannya, Kamis (16/2/2023).

Dia menuturkan, bukan hanya menjalin kerja sama, pihaknya juga akan mengadakan program Gerakan Legalitas Usaha yang melibatkan pendamping seantero nusantara dari Sabang sampai Merauke. Program ini rencananya akan diluncurkan pada akhir Februari 2023.

"Kami akan buat challenge, siapa saja yang bisa mencatatkan pertumbuhan NIB tertinggi baik secara personal atau tim kerja akan mendapatkan reward menarik dari KemenKopUKM," ucap Rahmadi.

Menurut Rahmadi, setiap UMKM, meski masih dalam skala mikro sudah seharusnya memiliki NIB. Dengan memiliki legalitas usaha, maka usaha tersebut bisa terdata, terlindungi secara hukum, dan dapat mengakses berbagai sumber permodalan yang ada.

Bukan hanya itu dengan memiliki izin, pelaku usaha juga bisa memperoleh pendampingan usaha dari pemerintah. Namun sayangnya, sebagian besar UMKM, kata Rahmadi, masih berpendapat jika perizinan hanya diperlukan oleh usaha yang sudah bergerak dalam skala besar saja.

Selain itu, masih banyak juga yang berpikir bahwa mengurus izin usaha adalah hal yang rumit dan memakan waktu lama.
Padahal, saat ini pelaku usaha sudah bisa dengan mudah mendapatkan NIB. Untuk mendapatkan NIB, pelaku usaha hanya butuh waktu 5-10 menit lewat Online Single Submission (OSS).

Dia menegaskan, kondisi ini sudah sangat jauh berbeda dibandingkan beberapa tahun sebelumnya yang masih butuh waktu 2 hingga 3 hari.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2936 seconds (0.1#10.140)