Arogansi Apindo-Kadin Disinyalir Bikin Buruh Pecah, Dukungan Datang ke Pengusaha

Kamis, 16 Juli 2020 - 00:12 WIB
loading...
Arogansi Apindo-Kadin Disinyalir Bikin Buruh Pecah, Dukungan Datang ke Pengusaha
Arogansi Apindo maupun Kadin disinyalir menjadi penyebab keluarnya sejumlah konfederasi dan serikat buruh dari tim teknis yang membahas Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja dalam unsur tripartit. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Arogansi Apindo maupun Kadin disinyalir menjadi penyebab keluarnya sejumlah konfederasi dan serikat buruh dari tim teknis yang membahas Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja dalam unsur tripartit. Namun dukungan datang kepada para pengusaha dari Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN).

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN), Ristadi mengatakan, bahwa pihaknya tidak mengetahui isi draf yang diberikan ke Apindo dan Kadin. Ia menyatakan bahwa setiap kelompok konfederasi dan serikat buruh itu memiliki drafnya masing-masing untuk dibahas dalam tim teknis tersebut.

"Draf itu diklaim dari usulan semua serikat atau konfederasi buruh yang ada. Saya bersumpah, dari KSPN belum ada pengusulan draf seperti itu." Kata Ristadi dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (15/7).

( )

Ia mengungkapkan, bahwa sudah ada klarifikasi dari Kadin dan Apindo terkait hal tersebut. Dikembalikannya draf tersebut karena Kadin dan Apindo menghormati kelompok konfederasi dan serikat buruh lainnya yang berada dalam tim teknis itu.

"Kalo memaksakan narasi dan pikirannya supaya diikuti orang. Dan Jika tidak diikuti dia keluar, itu baru arogan," jelasnya.

Sambung dia menambahkan, bahwa pengesahan RUU dari pasal per pasal itu adalah kewenangan DPR. Suatu kekeliruan besar jika berkeinginan untuk menjadi pemutus dalam perundingan undang-undang.

"Kita ini dalam tim teknis hanya berkewajiban untuk mendorong segala ide-ide dan aspirasi yang diinginkan oleh buruh. Keputusannya itu ada di DPR," tegasnya.

( )

Semula, tim teknis dibentuk untuk mencari jalan keluar atas buntunya pembahasan klaster ketenagakerjaan, termasuk menindaklanjuti kebijakan Presiden Jokowi dan Ketua DPR RI yang menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan.

Dari unsur serikat buruh, mereka mewakilkan 15 anggotanya dalam tim teknis tersebut, di antaranya dari KSPI, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI), hingga Federasi Serikat Pekerja Perkayuan dan Perhutanan Indonesia (FSP Kahutindo).
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1298 seconds (0.1#10.140)