Satgas BLBI Sita Aset Tanah dan Bangunan Intercon Senilai Rp1 Triliun

Senin, 20 Februari 2023 - 14:49 WIB
loading...
Satgas BLBI Sita Aset Tanah dan Bangunan Intercon Senilai Rp1 Triliun
Satgas BLBI menyita aset tanah dan bangunan di Jakarta Barat. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) menyita aset tanah dan bangunan di Jakarta Barat (Jakbar) senilai Rp1 triliun. Hal itu merupakan bagian dari upaya pengembalian hak tagih negara kepada obligor/debitur yang dilakukan secara bertahap dan terukur.

"Aset tersebut terdaftar atas nama PT. Intercon Enterprises yang berasal dari Barang Jaminan Diambil Alih (BJDA) eks Bank Tamara dan diperhitungkan sebagai pengurang kewajiban Bank Tamara oleh BPPN. Aset telah tercatat sebagai aset milik negara dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat/Laporan Keuangan Transaksi Khusus, yang saat ini dikelola Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN)," ujar Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban dalam pernyataannya, Senin (20/2/2023).



Upaya tersebut dilakukan melalui pemasangan plang pengamanan bertujuan untuk penyelesaian dan pemulihan hak negara dari dana BLBI oleh Satgas BLBI. Salah satunya pemasangan plang atas Aset Properti eks BPPN/eks BLBI berupa tanah dengan luas keseluruhan 241.170 m2 dengan estimasi nilai sebesar Rp1 triliun yang terletak di Kelurahan Meruya Selatan dan Kelurahan Srengseng,Kecamatan Kembangan, Kota Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta sesuai SHGB No. 436, SHGB No. 437, dan SHGB No. 442.

Penguasaan fisik aset yang dilakukan oleh Satgas BLBI tersebut dipimpin oleh Rionald Silaban selaku Ketua Satgas BLBI, bersama Purnama T. Sianturi selaku Ketua Sekretariat Satgas BLBI, Kakanwil DJKN DKI Jakarta Aloysius Yanis Dhaniarto, Kepala KPKNL Jakarta V dan jajaran. Kegiatan ini juga didampingi pengamanan dari Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Kombes Pol Bagus Suropratomo didampingi oleh Kombes Pol Yohanes Richard Andrians beserta jajaran.



Kegiatan ini juga dihadiri oleh jajaran Polres Metro Jakarta Barat yang dipimpin Kabag Ops, jajaran Kodim 0305/Jakarta Barat, jajaran Polsek Kembangan, jajaran Danramil 07/Kembangan, Satpol PP Kota Jakarta Barat, Lurah Meruya Selatan, dan perwakilan Lurah Srengseng. Untuk tahap berikutnya, Satgas BLBI telah merencanakan tindakan penguasaan fisik atas aset properti yang tersebar di berbagai kota/kabupaten di Indonesia.

"Aset properti eks BLBI di atas, menjadi prioritas penanganan oleh Satgas BLBI. Atas aset- aset yang telah dilakukan penguasaan fisik ini akan dilakukan optimalisasi pengelolaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Rionald.

(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1953 seconds (0.1#10.140)