Dari 1.000 Hotel di Jateng, Baru 35 Bersertifikasi

Jum'at, 07 Agustus 2015 - 19:38 WIB
Dari 1.000 Hotel di Jateng, Baru 35 Bersertifikasi
Dari 1.000 Hotel di Jateng, Baru 35 Bersertifikasi
A A A
SEMARANG - Kesadaran para pelaku usaha perhotelan di Jawa Tengah (Jateng) untuk melakukan sertifikasi usaha masih sangat rendah. Terbukti dari sekitar 1.000 hotel yang ada, tak lebih dari 35 hotel yang memiliki sertifikasi usaha.

“Selama ini pertumbuhan hotel di Jateng yang cukup pesat masih belum diimbangi dengan kompetensi usaha yang dibuktikan melalui sertifikat. Kami mencatat sekitar 35 unit hotel saja yang sudah bersertifikat,” ujar Direktur Umum Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata (Serfitatama), Yantie Yulianti, Kamis (7/8/2015).

Dia menyebutkan, paling lambat pada 3 Oktober 2015 seluruh hotel harus sudah mememiliki sertifikasi usaha. Jika tidak, maka akan mendapatkan sanksi dari dinas parwisata setempat. Sanksi yang diberikan berupa pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang dikeluarkan Dinas Pariwisata.

“Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 52 tahun 2013, tentang sertifikasi usaha dan sertifikasi profesi, mewajibkan semua pelaku usaha hotel melakukan sertifikasi hotel paling lambat 3 Oktober 2015. Kalau tidak ya akan ada sanksi,” jelasnya.

Menurut Yantie, kendala minimnya kesadaran pengelola hotel melakukan sertifikasi salah satunya adalah sebagian besar dari pelaku bisnis hotel menganggap sertifikasi tidak terlalu penting. Padahal, ke depan sangat berpengaruh terhadap bisnis, karena mereka tidak boleh menerima klien dari goverment (pemerintah/lembaga) bila belum memiliki sertifikat.

“Sertifikasi penting untuk meyakinkan para pengunjung hotel mengenai kualitas pelayanan sesuai label bintang yang dimiliki. Apalagi menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), persaingan pelayanan hotel milik pengusaha lokal dan asing akan semakin ketat,” paparnya.

Dia menyebutkan, pelaku bisnis hotel bisa menggunakan jasa lembaga sertifikasi manapun di seluruh Indonesia. Adapun di Indonesia, kini baru ada sekitar 20 LSU, dimana salah satunya adalah LSU Sertifitatama.

Proses sertifikasi ada tiga aspek yang dinilai, yaitu produk, pelayanan, dan pengelolaan. Rata-rata yang nilainya kurang diperhartikan hotel-hotel di Jateng adalah di item pengelolaan, seperti di dalamya SOP.

Sementara, terkait biaya yang perlu dikeluarkan untuk mendapatkan sertifikasi mulai Rp3 jutaan hingga 24 jutaan, tergantung kelas hotelnya. Sertifikasi nanti akan berlaku selama tiga tahun.

Secara terpisah Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jateng, Heru Isnawan mengaku, pihaknya terus mendorong para pelaku usaha perhotelan untuk segera melakukan sertifikasi.

”Kami terus melakukan sosialisasi ke daerah-daerah, menginformasikan terkait dengan adanya sertifikasi usaha ini. Apalagi sesuai aturan seluruh hotel harus sudah tersertifikasi pada 3 Oktober mendatang, sosialisasi terus kita tingkatkan,” ujarnya.

Dia mengaku, sertifikasi usaha adalah untuk kepentingan hotel itu sendiri, supaya tidak terkendala regulasi di kemudian hari. ”Sertifikasi untuk kepentingan mereka (hotel) sendiri, supaya pelayanannya sesuai dengan standar,” tandasnya.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6772 seconds (0.1#10.140)