Terpukul Corona, SKK Migas Minta Stimulus Selamatkan Industri Hulu Migas
Selasa, 28 April 2020 - 16:56 WIB
loading...
A
A
A
Kedua, pemberian tax holiday berupa pembebasan pajak penghasilan (PPh) untuk semua WK. Adapun Insentif tersebut akan berdampak pada besaran pajak dan dividen bagi para pemegang kontrak bagi hasil (PSC) cost recovery sebesar 40-48 persen dan PSC gross split-Pertamina sebesar 25%. “Usulan ini telah dibahas dengan Indonesian Petroleum Association (IPA) dan membutuhkan persetujuan dari Kementerian Keuangan,” jelasnya.
Ketiga, penundaan atau penghapusan pajak pertambahan nilai (PPN) Liquefied Natural Gas (LNG) melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) 81 untuk semua WK yang menjual produknya sebagai LNG.
Dampak stimulus ini akan memperbaiki cash flow KKKS. Usulan ini telah diharmonisasikan dan membutuhkan persetujuan dari Kementerian Keuangan. Keempat, pembebasan biaya sewa Barang Milik Negara (BMN) hulu migas untuk semua WK yang baru menandatangani kontrak kerja sama di WK eksploitasi. Usulan ini perlu persetujuan Kementerian Keuangan.
Kelima, penghapusan biaya pemanfaatan kilang LNG Badak sebesar USD0,22 per MMBTU bagi semua WK yang produksi gasnya masuk ke sistem Kalimantan Timur. Usulan ini juga memerlukan persetujuan Kementerian Keuangan.
Keenam, penundaan atau pengurangan hingga 100 persen dari pajak-pajak tidak langsung khusus untuk WK eksploitasi yang juga membutuhkan persetujuan Kementerian Keuangan. Ketujuh, keleluasaan untuk menjual gas dengan harga diskon untuk volume take or pay (TOP) dan daily contract quantity (DCQ).
Kedelapan, insentif berupa depresiasi dipercepat untuk batas waktu tertentu, perubahan split sementara misalnya sliding scale, dan Domestic Market Obligation (DMO) full price. Usulan ini berdampak untuk perbaikan keekonomian pengembangan lapangan. Pasalnya di tengah kondisi saat ini, biaya produksi atau kegiatan di lapangan jauh lebih tinggi dibanding harga produk yang dihasilkan.
Ketiga, penundaan atau penghapusan pajak pertambahan nilai (PPN) Liquefied Natural Gas (LNG) melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) 81 untuk semua WK yang menjual produknya sebagai LNG.
Dampak stimulus ini akan memperbaiki cash flow KKKS. Usulan ini telah diharmonisasikan dan membutuhkan persetujuan dari Kementerian Keuangan. Keempat, pembebasan biaya sewa Barang Milik Negara (BMN) hulu migas untuk semua WK yang baru menandatangani kontrak kerja sama di WK eksploitasi. Usulan ini perlu persetujuan Kementerian Keuangan.
Kelima, penghapusan biaya pemanfaatan kilang LNG Badak sebesar USD0,22 per MMBTU bagi semua WK yang produksi gasnya masuk ke sistem Kalimantan Timur. Usulan ini juga memerlukan persetujuan Kementerian Keuangan.
Keenam, penundaan atau pengurangan hingga 100 persen dari pajak-pajak tidak langsung khusus untuk WK eksploitasi yang juga membutuhkan persetujuan Kementerian Keuangan. Ketujuh, keleluasaan untuk menjual gas dengan harga diskon untuk volume take or pay (TOP) dan daily contract quantity (DCQ).
Kedelapan, insentif berupa depresiasi dipercepat untuk batas waktu tertentu, perubahan split sementara misalnya sliding scale, dan Domestic Market Obligation (DMO) full price. Usulan ini berdampak untuk perbaikan keekonomian pengembangan lapangan. Pasalnya di tengah kondisi saat ini, biaya produksi atau kegiatan di lapangan jauh lebih tinggi dibanding harga produk yang dihasilkan.
Lihat Juga :