Divonis 3 Tahun Penjara, Hendra Kurniawan Pikir-pikir

Senin, 27 Februari 2023 - 12:20 WIB
loading...
Divonis 3 Tahun Penjara, Hendra Kurniawan Pikir-pikir
Terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice perkara pembunuhan berencana Brigadir J, Hendra Kurniawan divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023). FOTO/MPI/ARI SANDITA
A A A
JAKARTA - Hendra Kurniawan menyatakan pikir-pikir atas vonis 3 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023). Mantan Karo Paminal Divpropam Polri itu dinyatakan bersalah dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

Setelah membacakan vonis, Ketua Majalis Hakim Ahmad Suhel menanyakan sikap Hendra Kurniawan atas putusan tersebut, apakah menerima atau banding.

"Terhadap putusan ini, ada hak saudara untuk terima, atau tidak terima kemudian menyatakan banding, atau berpikir terlebih dahulu selama 7 hari untuk menentukan sikap. Sikap saudara?" tanya Hakim Suhel.

Baca juga: Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara

Tak panjang lebar, Hendra Kurniawan pun langsung merespons pilihan yang dijabarkan oleh Hakim Suhel. "Pikir-pikir dulu," jawab Hendra.

Vonis tiga tahun penjara yang diberikan kepada Hendra Kurniawan sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU meyakini Hendra sempat memerintahkan bawahannya di kepolisian untuk mengecek rekaman CCTV di sekitar TKP penembakan Brigadir J, lingkungan rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Hendra berperan memerintahkan anak buahnya, Arif Rachman Arifin, untuk meminta penyidik Polres Jaksel membuat file dugaan laporan pelecehan fiktif terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Atas perbuatan itu, JPU meyakini Hendra Kurniawan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2416 seconds (0.1#10.140)