Temui Pekerja Migran Ilegal di Arab Saudi, Menaker Sampaikan Pesan Ini

Senin, 27 Februari 2023 - 12:33 WIB
loading...
Temui Pekerja Migran Ilegal di Arab Saudi, Menaker Sampaikan Pesan Ini
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menemui Pekerja Migran Indonesia (PMI) bermasalah di Riyadh, Arab Saudi. FOTO/dok.Istimewa
A A A
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menemui Pekerja Migran Indonesia (PMI) bermasalah atau ilegal di Riyadh, Arab Saudi. Dalam pertemuan tersebut, Menaker mengingatkan tentang pentingnya menjadi pekerja migran secara prosedural dan melalui mekanisme yang benar.

Ida Fauziyah menjelaskan, jika mengikuti prosedur dan mekanisme untuk bekerja ke luar negeri, maka pemerintah dapat memberikan perlindungan kepada PMI, mulai dari sebelum, selama, hingga pulang bekerja dari negara penempatan.

"Jika ibu ingin kerja lagi, maka gunakanlah prosedur dan mekanisme yang betul," kata Menaker dalam pernyataan tertulisnya, Minggu (27/2/2023).



Menaker menyarankan agar masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri datang ke LTSA (Layanan Terpadu Satu Atap) milik Kemnaker. Agar didata oleh pemerintah, sehingga mudah untuk memastikan hak-hak pekerja migran terpenuhi oleh pemberi kerja.

"Jadi kerja itu tidak sembunyi-sembunyi. Ada kontrak kerjanya, di sini bersama siapa, digaji berapa, haknya apa, kewajibannya apa. Itu semuanya diatur. Kalau sudah seperti itu, negara memberikan kewajibanya, memberikan perlindungannya," sambungnya.

Menaker lebih lanjut meminta para PMI tersebut agar saat nanti pulang ke Tanah Air menjadi duta penempatan secara prosedural bagi masyarakat di daerahnya. Memberi informasi bagaimana prosedur dan mekanisme jika mau bekerja di luar negeri, tidak sembunyi-sembunyi.



"Kepada ibu-ibu nanti ngasih tau kepada saudara-saudaranya yang lain, kepada tetangganya kalau ingin bekerja ke luar negeri, maka bekerjalah sesuai dengan prosedur. Jangan mau diiming-imingi oleh sponsor yang tidak bertanggung jawab," ucap Menaker. "Jadi sekali lagi saya berharap ibu-ibu menjadi duta bagi penempatan prosedural," pungkasnya.

(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2502 seconds (0.1#10.140)