UU Ciptaker Dinilai Bangun Optimisme Baru Penyerapan Tenaga Kerja

Rabu, 01 Maret 2023 - 20:40 WIB
loading...
UU Ciptaker Dinilai...
UU Ciptaker dinilai mampu meningkatkan serapan tenaga kerja. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pemerintah beberapa waktu lalu mengesahkan UU Cipta Kerja ( UU Ciptaker ) dan Perppu Cipta Kerja sebagai upaya untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional. Isi UU Ciptaker dinilai sudah berorientasi pada kesejahteraan rakyat secara umum dan bisa berdampak positif dalam mengatasi kekurangan tenaga kerja di semua bidang dan tingkatan bisnis.

Baca juga: Sidang Gugatan UU Ciptaker, Ketua MK: Tidak Ada Kaitan dengan Politik

Dr. Emrus Sihombing, pakar komunikasi politik Universitas Pelita Harapan, mengatakan UU Ciptaker mampu membangun optimisme baru dalam penyerapan tenaga kerja dan pertumbuhan ekonomi yang signifikan ke depan, tentu sejak UU Ciptaker benar-benar diimplementasikan tanpa gangguan yang berarti.

"Baiknya lagi, UU ini pun mampu membangun kepastian hukum, termasuk pemberian sanksi yang terukur," kata Emerus, dalam keterangannya, Rabu (1/3/2023).

Emrus juga menilai bahwa bila ditelisik secara seksama, isi UU Citapker sarat kemudahan perizinan usaha, sehingga terciptanya peluang muncul dan berkembangnya jumlah serta berbagai bidang UMKM.

"Prosedur dan alur birokrasi mendirikan bidang usaha menjadi sangat-sangat sederhana. pendirian perusahaan terbatas (PT) pun, misalnya, sudah bisa hanya oleh satu orang atau disebut sebagai PT perorangan," jelasnya.

Pihaknya juga menekankan jumlah anggota membentuk koperasi sebagai bidang usaha memajukan perkonomian rakyat telah sangat dikurangi, sehingga tidak sebanyak sebelum lahirnya UU Ciptake. Bantuan permodalan UMKM dari pemerintah salah satu fokus utama dalam UU Ciptaker.

"Dengan UU Ciptaker, iklim usaha berpihak kepada UMKM sehingga mampu berkembang dan naik kelas. Akibat ikutannya, bermunculan lagi usaha mikro baru. Demikian seterusnya," pungkasnya.

Dr. Emrus juga melihat keseriusan pemerintah dalam UU Ciptaker untuk berpihak kepada kesejahteraan sosial ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia. Terlihat pada isi peraturan pemerintah (PP) dan peraturan presiden (Perpers) sebagai peraturan turunannya.

Sejumlah PP dan perpres tersebut disusun dengan memperhatikan, menerima dan mempertimbangkan semua aspirasi masyarakat Indonesia terhadap setidaknya 11 bidang utama di UU Ciptaker, yaitu: (1) Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha; (2) Perizinan Berusaha; (3) Ketenagakerjaan; (4) Kemudahan, Perlindungan serta Pemberdayaan Koperasi dan UMKM; (5) Kemudahan Berusaha; (6) Dukungan Riset dan Inovasi; (7) Pengadaan Tanah; (8) Kawasan Ekonomi; (9) Investasi Pemerintah Pusat dan Percepatan Proyek Strategis Nasional; (10) Administrasi Pemerintahan; serta (11) Pembinaan dan Pengawasan serta Pengenaan Sanksi.

Baca juga: 5 Kasus Mutilasi yang Pernah Terjadi di Dunia, Terakhir Menggemparkan Indonesia

"Semua isi PP dan perpres tersebut orientasi pada kesejahteraan sosial ekonomi rakyat Indonesia," tandasnya.

(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rupiah Keok Lawan Dolar...
Rupiah Keok Lawan Dolar AS, Hari Ini Berakhir Sentuh Rp17.839
Ekonomi Singapura Melesat...
Ekonomi Singapura Melesat 6% Berkat Demam AI, Mengapa Masih Kirim Sinyal Bahaya?
Buruh Wanti-wanti RUU...
Buruh Wanti-wanti RUU Ketenagakerjaan: Jangan Sampai Terulang Omnibus Law Cipta Kerja
Dalih Iran Soal Penutupan...
Dalih Iran Soal Penutupan Ketat di Selat Hormuz, Stabilitas Harga Energi Masih Jauh
Rupiah Masih Rapuh,...
Rupiah Masih Rapuh, Hari Ini Sentuh Level Rp17.104 per USD
Tahan Harga BBM Subsidi,...
Tahan Harga BBM Subsidi, Purbaya: Instruksi Langsung Presiden!
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Tindak Lanjuti Putusan...
Tindak Lanjuti Putusan MK, Dasco: DPR dan Pemerintah Bakal Bikin UU Ketenagakerjaan Baru
Pemerintah Tak Siap...
Pemerintah Tak Siap dan DPR Mangkir, Sidang Gugatan PSN di MK Diundur
Rekomendasi
Swedia: Konflik Rusia-NATO...
Swedia: Konflik Rusia-NATO Bisa Pecah dalam Waktu Dekat
10 Negara dengan Rudal...
10 Negara dengan Rudal Balistik Terkuat di Dunia, Juaranya Bukan AS
Kenapa Memijat Pelipis...
Kenapa Memijat Pelipis dan Pundak Bisa Meredakan Sakit Kepala? Ini Kata Dokter
Berita Terkini
Anomali Tiket Pesawat:...
Anomali Tiket Pesawat: Penerbangan Domestik Dipungut PPN, ke Luar Negeri Bebas Pajak
Menakar Efek Domino...
Menakar Efek Domino Pertamax Rp16.250: Waspada Ancaman Inflasi
Asprindo Dorong Skema...
Asprindo Dorong Skema Hybrid Pengelolaan Blok Andaman
20 Negara Pengimpor...
20 Negara Pengimpor Terbesar Produk China, Indonesia Peringkat Berapa?
Industri Diajak Bergerak...
Industri Diajak Bergerak Cepat Adopsi Energi Surya
Migrasi Pertamax ke...
Migrasi Pertamax ke Pertalite, Subsidi BBM Terancam Jebol Rp19,5 Triliun
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved